METROINFONEWS.COM | MEMPAWAH, KALBAR – Pengelolaan dana ganti rugi pemindahan makam Tionghoa di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Sejumlah ahli waris menduga dana ganti rugi tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh pihak yayasan yang mengurus pemindahan makam, Selasa (27/1/2026).
Pemindahan makam tersebut diketahui berkaitan dengan proyek strategis pembangunan Pelabuhan Internasional Terminal Kijing. Dana ganti rugi pemindahan makam telah dibayarkan oleh PT Pelindo II melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mempawah, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, berdasarkan keterangan para ahli waris, sebagian dana ganti rugi justru dicairkan oleh pihak yayasan dengan alasan membantu proses administrasi ahli waris yang dinilai mengalami kendala. Dalam perkembangannya, para ahli waris mengaku hingga kini belum menerima hak mereka, meskipun dana tersebut telah dicairkan lebih dari satu tahun lalu.
Akibat belum diterimanya dana ganti rugi tersebut, sejumlah makam keluarga belum dapat dipindahkan dari lokasi proyek pembangunan pelabuhan. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak ahli waris yang merasa dirugikan.
Suyanto, salah satu ahli waris makam, menyatakan bahwa negara dan pihak terkait telah menjalankan kewajibannya dengan menyalurkan dana ganti rugi melalui mekanisme hukum. Namun, hak para ahli waris diduga tidak sampai kepada pihak yang berhak.
“Sampai sekarang kami belum menerima dana ganti rugi, padahal uang tersebut sudah dicairkan. Ini jelas merugikan kami sebagai ahli waris,” ujar Suyanto.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dan pengelolaan dana tersebut, termasuk pengurus yayasan berinisial Subandio dan Gusman, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para ahli waris mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan kejelasan alur dana ganti rugi tersebut, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Editor: Mika
