Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Dorong Zakat Jadi Penggerak Program Sosial Dan Kesejahteraan.

Oktober 8, 2026

Aph Dan Disdikbud Takalar Kawal Revitalisaai Sekolah,Pekerjaan Masih Sesuai Juknis.

Oktober 7, 2026

Pembangunan Rumah Layak Huni di Makassar Terhenti, Warga Penerima Bantuan Keluhkan Pekerjaan Mangkrak.

Oktober 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Diduga Belum Kantongi Ijin OJK ,CV.Irsan Phone Langgar Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016
HUKUM

Diduga Belum Kantongi Ijin OJK ,CV.Irsan Phone Langgar Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 20, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — CV. Irsan Phone, usaha titip gadai barang HP, TV, Motor, dan Mobil, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/11/2024)

Hal ini mencuat setelah Tim Penelusuran menduga adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang mewajibkan setiap usaha pergadaian memiliki izin resmi.

Ketika dikonfirmasi, pihak CV. Irsan Phone melalui salah satu karyawannya, memberikan syarat menunjukkan identitas wartawan sebelum memberikan informasi.

Namun, meski identitas telah diperlihatkan, untuk mendapat klarifikasi, akan tetapi pihak admin tidak memberi informasi mengenai status izin dari OJK atau instansi terkait.

Tim Pewarta menilai, pihak usaha diduga menghindari klarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

Menurut hasil penelusuran tim, CV. Irsan Phone yang berlokasi di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, memiliki puluhan cabang di Sulawesi Selatan.

Setelah tim mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP), H. Indra Setiawan Abbas, S.sos, M.Si., menyebut bahwa Irsan Phone diduga belum terdaftar.

“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS, tidak ada nama seperti ini di sistem,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Dikonfirmasi lebih lanjut melalui telepon, ia juga menambahkan, “Saya bantu di sistem untuk melacak, dengan nama yang seperti itu saya tidak dapat. Tapi, bisa saja dia pakai nama pemiliknya dia daftar,” jelasnya.

Pihak PTSP juga mengatakan, apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran maka aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH turun,” pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, pihak media ini masih melanjutkan investigasi lebih lanjut. Kami juga membuka ruang untuk hak jawab, koreksi, atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini. (Red)TIM PEWARTA

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMahasiswa Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi dalam Aksi Demonstrasi di Gowa
Next Article Meningkatnya Kasus HIV di Sulsel, Ketua BMKI Serukan Kerjasama Semua Pihak

Berita Terkait:

DAERAH September 5, 2026

Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Hj. Mine Dg Jime Digelar di Mangadu, Hasil Forensik Masih Menunggu Pemeriksaan Laboratorium.

September 5, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.