METROINFONEWS.COM | Deli Serdang, 5 Oktober 2024 – Isu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah pihak menyayangkan tindakan oknum ASN yang diduga memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Deli Serdang 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang ASN diduga yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dilaporkan mengarahkan warga penerima bantuan sosial untuk mendukung calon bupati nomor urut 02. Bantuan berupa sembako seperti beras dan gula, yang dikemas dalam tas bergambar Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman, dibagikan kepada warga kurang mampu dalam program “Jumat Berbagi”. Tak hanya itu, warga penerima bansos diminta menunjukkan salam dua jari dan difoto, yang kemudian diunggah ke media sosial.
Salah satu warga penerima bantuan, Bejan, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 02. “Iya, saya disuruh salam dua jari dan milih nomor 02, lalu difoto. Saya tidak tahu kalau foto itu akan diunggah di media sosial,” ungkap Bejan kepada wartawan, Sabtu (5/10).
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution SH, yang dikonfirmasi terkait tudingan ini, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Jika terbukti, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami akan memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Edwin.
Edwin juga menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipersilakan. “Laporan ke Bawaslu adalah hak masyarakat, tapi dari Inspektorat, kami tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Pelanggaran terkait netralitas ASN dalam Pilkada Deli Serdang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, ASN dan pegawai honorer dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang juga dilaporkan terlibat dalam kampanye dengan menunjukkan salam dua jari di media sosial.
Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama para pemuda milenial penggiat media sosial di Kabupaten Deli Serdang. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. “Sangat miris melihat ASN yang seharusnya netral malah ikut kampanye. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintah dalam Pilkada,” ujar salah seorang penggiat media sosial yang ditemui di Lubuk Pakam.
Budi, warga Tanjung Morawa, juga menyuarakan kekhawatirannya. “Tindakan seperti ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap Pemkab Deli Serdang dalam menjaga netralitas, kejujuran, dan kedamaian selama Pilkada,” katanya.
Masyarakat dan sejumlah penggiat demokrasi berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu dan PJ Bupati Deli Serdang agar kasus serupa tidak terus berulang dan merusak jalannya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.(Tim Baem Siregar)

