Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Malpraktek, AMIPG Desak Kemenkes RI Cabut Izin Operasional RS Umum Thalia Irham.

April 26, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Desakan Aliansi Minasaupa Meminta OJK Tindak BTN Makassar !!.Diduga Cassie Ilegal
ADVERTORIAL

Desakan Aliansi Minasaupa Meminta OJK Tindak BTN Makassar !!.Diduga Cassie Ilegal

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_0
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR Sabtu 2/8/2025–Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menyatakan sikap tegas menolak praktik cessie atau pengalihan hak tagih piutang yang dinilai melanggar hukum oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar. Dalam aksi yang digelar di depan kantor BTN dan sejumlah titik strategis, mereka mendesak aparat dan otoritas terkait agar segera mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses cessie yang dilakukan terhadap warga terdampak.

Dalam pernyataannya, juru bicara aliansi menegaskan bahwa pengalihan piutang oleh BTN Cabang Makassar kepada pihak ketiga dilakukan tanpa pemberitahuan sah kepada debitur, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini cacat prosedural dan melanggar hak-hak subyektif debitur. BTN telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Aliansi juga menyoroti rencana eksekusi terhadap objek jaminan yang hingga kini masih bersengketa secara hukum dalam perkara perdata No. 417/Pdt.G/2024/PN.Mks. Proses hukum kasus tersebut kini tengah berada pada tahap banding.

Mereka menilai, upaya eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) merupakan bentuk pengabaian terhadap asas due process of law, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan secara hukum, tapi juga berdampak sosial dan ekonomi terhadap warga, serta menciptakan preseden buruk dalam praktik lembaga keuangan nasional,” lanjut pernyataan tersebut.

Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menyampaikan empat tuntutan utama:

1.Menuntut penghentian seluruh proses eksekusi hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap;

2.Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah hukum dan administratif terhadap BTN Cabang Makassar;

3.Menuntut pencopotan pimpinan BTN Makassar atas dugaan pembiaran pelanggaran prosedur cessie;

4.Mendorong pemulihan hak debitur, demi menjamin prinsip perlindungan konsumen dan keadilan substantif.

Lebih lanjut, mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu melawan praktik mafia perbankan yang merampas hak-hak rakyat atas tempat tinggal, dan menuntut kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan sengketa keuangan. Ini soal keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyatnya,” tegas Jenderal Lapangan dalam orasi penutup.

Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis hukum, yang turut hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang terdampak.(/*)SS

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolres Aceh Tengah Menggelar Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar,Dengar Aspirasi dan Beri Solusi
Next Article Lagi-lagi Heboh Dua Pejabat IAIN Langsa Mengundurkan Diri

Berita Terkait:

DAERAH April 26, 2026

Diduga Malpraktek, AMIPG Desak Kemenkes RI Cabut Izin Operasional RS Umum Thalia Irham.

April 26, 2026 DAERAH
DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.