Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Demi Kejar Target, Meski Mati Kontrak, Kontraktor Proyek Kantor Kejaksaan Aceh Timur Juga Abaikan K3 Para Pekerjanya
DAERAH

Demi Kejar Target, Meski Mati Kontrak, Kontraktor Proyek Kantor Kejaksaan Aceh Timur Juga Abaikan K3 Para Pekerjanya

By Desember 23, 2024Updated:Desember 23, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang menggunakan anggaran DAU Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024.

Terlihat pada, Senin (23/12/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian pengecoran balok atas gedung, dan lainnya sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Bahkan spanduk atau bendera K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan Manusia) juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Rafi yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp selaku orang lapangan kontraktor pelaksana CV. SATYA BALADHIKA tidak mengangkat telepon nya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Metroinfonews.com, bahkan proyek dengan anggaran mencapai 2.2 miliar lebih tersebut dikerjakan oleh
CV. SATYA BALADHIKA.

Mirisnya, papan proyek tidak terpasang dilokasi proyek diduga untuk menutupi dari pandangan publik bahwa proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur sudah mati kontrak.

Selesai dikerjakan pada 27 Oktober 2024 sejak dimulai 30 Mei 2024. Namun, hingga saat ini proyek dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur belum selesai dikerjakan. Parahnya lagi sudah kontrak mati juga melanggar undang-undang K3.

Sementara, salah seorang warga Aceh Timur yang sering mangkal di seputaran kantor Kejaksaan Negeri Idi kepada awak media mengatakan penegakan hukum sudah sewajarnya menindak tegas terhadap oknum kontraktor nakal yang sudah melanggar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar menjadi efek jera kepada yang lainnya supaya keselamatan para pekerja jangan dianggap sepele.(DANTON) Kaperwil Aceh

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleProf Anshori Ilyas, Promotor Yang Egaliter
Next Article Gandeng Mahasiswa Klinik FKG UMI Stase Islam Gelar Pengabdian Masyarakat di Poliklinik Pelayanan RS Islam Faisal Makassar

Berita Terkait:

DAERAH Mei 17, 2026

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.