Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Camat Pallangga Klarifikasi Terkait Tudingan Dirinya diduga Lakukan Pelanggaran
NASIONAL

Camat Pallangga Klarifikasi Terkait Tudingan Dirinya diduga Lakukan Pelanggaran

RedaksiBy RedaksiMaret 31, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — Camat Pallangga menanggapi Kisruh Terkait SK 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (30/3/2024).

Selaku Camat Pallangga yang merangkap sebagai Plt Kepala Desa Je’netalassa, Sachrial, AP. dengan tegas mengatakan bahwa yang dilakukannya sudah sesuai regulasi, tidak ada pelanggaran dan pihak yang memberitakan tersebut tidak faham dan cenderung tendensius ingin mencemarkan nama baiknya

Ia menjelaskan, mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan.

“Ada dua opsi pengangkatan perangkat Desa, pertama, mutasi jabatan antar perangkat Desa untuk mengisi kekosongan pada perangkat Desa yang telah diberhentikan karena batas usia. Kedua, penjaringan/rekrutmen perangkat Desa, kami mengambil langkah opsi pertama,” diungkapkan Camat Pallangga.

“tentang Sekertaris Desa (Sekdes) yang telah pensiun, ada 2 hal yang perlu saya jelaskan, bahwa sebagai ASN beliau telah pensiun, didalam PERMENDAGRI, tidak ada secara spesifik dikatakan bahwa ASN tersebut diberhentikan secara otomatis dari jabatan perangkat Desa. tapi SK beliau Sebegai Sekretaris Desa Sepanjang usianya masih dibawah 60 Tahun, tidak tersangkut perkara pidana, maka bisa saja tidak diberhentikan dari jabatan,” terangnya.

“pemberitaan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Gowa,Apabila benar dipanggil, saya siap hadir memberi penjelasan serta bertanggung jawab jika ada kesalahan atas tindakan sebagai pelaksana tugas,” ujar Plt Kepala Desa Pallangga ini.

“dan juga mengenai pemberitaan tentang salah satu perangkat Desa yang diturunkan jabatannya menjadi staff biasa, itu dilakukan oleh Kepala Desa defenitif yang telah berakhir masa jabatannya, bukan dilakukan oleh PLT Kepala Desa yang saat ini menjabat” tutup Sachrial AP.(Red/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMemenuhi Desakan Publik, Kasat Reskrim Polres Sidrap Rilis Dokumen Milik PT.Bulukumba Berkah Mandiri
Next Article Korban Pengeroyokan di Jambo Lubok Aceh Timur di Rujuk ke RS Zubir

Berita Terkait:

DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.