Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Caleg Nasdem Terpilih Akan di Laporkan Oleh APMI ,Ada Apa ..?
HUKUM

Caleg Nasdem Terpilih Akan di Laporkan Oleh APMI ,Ada Apa ..?

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaOktober 12, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa -Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) melakukan aksi demonstran didepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Gowa Jumat 11/10/2024

Aksi tersebut di lakukan Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) setelah terungkap identitas calon legislatif terpilih dari partai nasdem terdapat perbedaan nama di KTP _el dan Ijazah.

Dikartu tanda penduduk elektronik (KTP_EL) Tercatat Tyna Haji Tino sementara di Ijazah tercatat St, Rostina namun di loloskan oleh kpu dalam daftar calon tetap DCT.

Jendral.lapangan Apmi Haidir saat melakukan orasinya mengatakan bahwa kpu telah teledor menetapkan Tyna Haji Tino dalam daftar calon tetap diduga tanpa ada penetapan Pengadilan setempat.

Karena dari itu kami hadir disini untuk meminta pihak KPU menjabarkan terkait persyaratan pencalonan Tyna Haji Tino sebagai calon legislatif, sehingga KPU dapat meloloskan sebagai daftar calon tetap DCT. Ungkapnya

“Dimana di ketahui didalam pkpu no 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan calon legislatif, sudah di jelaskan apa bila adanya perbedaan nama calon legislatif di KTP _el dan Ijazah maka harus menggunakan penetapan pengadilan. Ucapnya

Sementara Ketua Apmi Duhar menerangkan bahwa di pedoman teknis pkt no 352 telah di atur jika terdapat perbedaan seperti yang di sebutkan dalam BAB 2 halaman 14 dan 15.

Di Huruf (g) dijelaskan Dalam hal nama Bakal Calon ingin menyingkat nama lengkap, maka dapat dilakukan dengan menulis Akronim Nama disingkat dan yang dilengkapi dengan surat pernyataan.

Sementara di huruf H disebutkan dalam hal perbedaan nama
1) Nama di KTP _ el tertulis muhammad salim di tulis muhammad ucok salim maka harus dilampiri surat penetapan pengadilan.

2)Nama pada KTP-el: Muhammad Salim, sementara nama yang ditulis M. Salim atau Salim, maka dapat diterima dengan melampirkan surat pernyataan.

3) Nama di KTP: Salim Siregar, sementara nama di ijazah Muhammad Salim S, maka menyampaikan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada ijazah atau fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sama dengan calon yang namanya tercantum pada KTP-el.

Namun ironisnya KPU tetap memasukan Tyna Hahi Tino dalam daftar calon tetap DCT diduga tanpa surat penetapan pengadilan.

Dimana sangat jelas terdapat perbedaan. di Ktp_el tercatat nama Tyna Haji Tino sementara di Ijazah tercatat St. Rostina, ini bukan lagi perbedaan nama namun pergantian nama maka harus ada penetapan pengadilan.

“Maka dari itu kami menganggap KPU telah memaksakan menetapkan Calon tersebut dalam daftar calon tetap DCT dan KPU telah melanggar Ketentuan yang sudah di tetapkan dalam aturan yang ada.

“Ganti nama tanpa penetapan pengadilan melanggar Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pencatatan perubahan nama harus berdasarkan penetapan pengadilan, apabila perubahan nama tanpa ada penetapan pengadilan itu pidana. Jelas duhar

“Maka itu kami akan lakukan aksi demonstran jilid 2 di depan bawaslu dalam waktu dekat ini dan mendesak bawaslu untuk melakukan kroscek berkas pencalonan Tyna Haji Tino.

Tidak hanya itu kami juga akan melakukan pelaporan di DKPP dengan bukti bukti yang kami miliki dari pengadilan negeri sungguminasa, sekolah dan catatan sipil dan lainnya

Selain itu kami juga akan melaporkan ke pihak berwajib terkait perubahan nama tersebut tanpa ada penetapan pengadilan. Tegas Duhar(Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRibuan Warga Kota Langsa Tumpah Ruah Turun ke Jalan Sambut Kedatangan Calon Gubernur Aceh Om Bustami
Next Article Janji Om Bustami Sejahterakan PetaniĀ 

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

Ibu Paruh Baya Diduga Hilang di Takalar, Keluarga Harap Bantuan Pencarian.

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.