METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tentang Imbauan Penyelenggaraan, Penataan dan Penertiban Reklame. Surat edaran yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan jasa periklanan dan/atau penyelenggara reklame di Kabupaten Takalar.selasa 7/7/2026.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, estetis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan reklame harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.
Bupati Takalar mengimbau agar seluruh penyelenggara reklame memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, dan keserasian lingkungan dalam pemasangan berbagai jenis reklame seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard, papan, stiker, dan media reklame lainnya.
Selain itu, setiap penyelenggara reklame diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.
Sebelum melakukan pemasangan atau penayangan reklame.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam edaran tersebut, pemilik reklame juga diminta secara berkala melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap konstruksi reklame agar tidak membahayakan masyarakat.
Reklame yang telah habis masa tayangnya atau tidak lagi memiliki izin diminta segera diturunkan secara mandiri.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan penertiban atau pembongkaran paksa terhadap reklame yang melanggar ketentuan, termasuk reklame yang tidak membayar pajak atau telah berakhir masa tayangnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar berharap seluruh pelaku usaha jasa periklanan dapat mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penataan wajah kota, peningkatan keselamatan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. ( D T )

