Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Terbitkan Surat Edaran, Imbau Perusahaan Reklame Tertib Perizinan dan Pajak

Juli 7, 2026

Dinas Pertanian Kab. Takalar, Diduga Langgar UU KIP dan Asas Transparansi, Permohonan Data LPPH-ANALISIS HAM Tak di Indahkan.

Juli 6, 2026

Menghambat Riset Mahasiswa: Transparansi Data Dinas Pertanian Takalar Dipertanyakan.

Juli 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Bupati Takalar Terbitkan Surat Edaran, Imbau Perusahaan Reklame Tertib Perizinan dan Pajak
DAERAH

Bupati Takalar Terbitkan Surat Edaran, Imbau Perusahaan Reklame Tertib Perizinan dan Pajak

REDAKSIBy REDAKSIJuli 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tentang Imbauan Penyelenggaraan, Penataan dan Penertiban Reklame. Surat edaran yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan jasa periklanan dan/atau penyelenggara reklame di Kabupaten Takalar.selasa 7/7/2026.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, estetis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan reklame harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.

Bupati Takalar mengimbau agar seluruh penyelenggara reklame memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, dan keserasian lingkungan dalam pemasangan berbagai jenis reklame seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard, papan, stiker, dan media reklame lainnya.

Selain itu, setiap penyelenggara reklame diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.

Sebelum melakukan pemasangan atau penayangan reklame.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam edaran tersebut, pemilik reklame juga diminta secara berkala melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap konstruksi reklame agar tidak membahayakan masyarakat.

Reklame yang telah habis masa tayangnya atau tidak lagi memiliki izin diminta segera diturunkan secara mandiri.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan penertiban atau pembongkaran paksa terhadap reklame yang melanggar ketentuan, termasuk reklame yang tidak membayar pajak atau telah berakhir masa tayangnya.

Pemerintah Kabupaten Takalar berharap seluruh pelaku usaha jasa periklanan dapat mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penataan wajah kota, peningkatan keselamatan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. ( D T )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDinas Pertanian Kab. Takalar, Diduga Langgar UU KIP dan Asas Transparansi, Permohonan Data LPPH-ANALISIS HAM Tak di Indahkan.

Berita Terkait:

DAERAH Juli 6, 2026

Dinas Pertanian Kab. Takalar, Diduga Langgar UU KIP dan Asas Transparansi, Permohonan Data LPPH-ANALISIS HAM Tak di Indahkan.

Juli 6, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 6, 2026

Menghambat Riset Mahasiswa: Transparansi Data Dinas Pertanian Takalar Dipertanyakan.

Juli 6, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 6, 2026

Kepala Pusat Penyuluh Pertanian dan Kementrian Konsolidasikan Penyuluh Takalar-Jeneponto,Perkuat langkah Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Juli 6, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.