METROINFONEWS.COM | Makassar | 24 Oktober 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara produksi sejumlah perusahaan maklon skincare yang diduga terlibat dalam jaringan kosmetik ilegal. Langkah ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran serius terkait dampak peredaran produk kosmetik berbahaya, terutama di Sulawesi Selatan.
Kosmetik ilegal yang dijual secara bebas, baik di pasar tradisional maupun online, sering kali menawarkan hasil instan. Namun, produk-produk ini diketahui mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Ketua Barisan Muda Kesehatan Indonesia, Irham Tompo, memperingatkan bahwa penggunaan merkuri dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, serta kerusakan kulit dalam jangka panjang. Selain itu, hydroquinone yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut juga diketahui dapat memicu reaksi alergi dan dermatitis kontak.
Desakan untuk Tindakan Lebih Tegas
Dalam keterangannya, Irham mendesak BPOM untuk segera bertindak lebih tegas dengan mencopot Kepala BPOM Sulawesi Selatan. Menurutnya, pimpinan BPOM di wilayah tersebut dinilai gagal dalam mengendalikan peredaran kosmetik berbahaya. Ia bahkan menuduh adanya praktik pemufakatan antara oknum tertentu dengan pengusaha lokal yang memungkinkan kosmetik ilegal terus beredar luas di masyarakat tanpa pengawasan yang memadai.
Irham menekankan pentingnya tidak hanya menghentikan produksi di pabrik-pabrik maklon tersebut, tetapi juga melaporkan setiap temuan kosmetik ilegal kepada penegak hukum. “Kepala BPOM Sulsel tampaknya belum bertindak maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga membuat para pelanggar merasa kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Ancaman Hukum yang Serius
Peredaran kosmetik ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, pelanggar dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah. Tuntutan agar BPOM mengambil langkah lebih agresif semakin menguat di tengah meningkatnya ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan kosmetik, terutama yang dijual secara online atau dengan harga yang tidak wajar. BPOM diharapkan segera memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif penggunaan kosmetik ilegal.(Red/*)

