METROINFONEWS.COM | Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 19 Desember 2024, di kantor DKPP, Jakarta.
Akbar, selaku pelapor, menyampaikan bahwa tindakan atau keputusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diduga tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu, seperti netralitas, integritas, dan profesionalitas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pungkasnya
“Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku,” ungkap Akbar setelah menyerahkan dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sekretariat DKPP dan kini sedang menjalani proses verifikasi administratif serta materiil. Bebernya
Jika laporan tersebut dinyatakan lengkap, DKPP akan menjadwalkan sidang etik untuk memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran ini.”Tegas Akbar
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika. DKPP berkomitmen untuk memastikan proses berlangsung secara adil dan transparan demi terciptanya pemilu yang jujur dan bermartabat.(Ir T)

