Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Bawak Kayu Tanpa Dokumen Perizinan, Sopir Beserta Mobil Pick Up Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur 
HUKUM

Bawak Kayu Tanpa Dokumen Perizinan, Sopir Beserta Mobil Pick Up Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur 

By Januari 25, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada hari Senin, (22/01/2024) mengamankan HA, 50 tahun, warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

HA diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza, S.E, S.H.,M.H. menyebutkan, “Kayu olahan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan, pengungkapan ini bermula saat Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.

Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM, pada hari Selasa, (23/01/2024) Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengatakan bahwa kayu tersebut adalah milik AM. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” Terang Kasat Reskrim.(FAHRUL)Adm/:DT

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Langsa Musnahkah Sabu Seberat 3.308,75 Gram Dengan Blender
Next Article Serentak Seluruh Kecamatan Kab Gowa.KPUD GOWA Melantik Panitia KPPS.

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.