Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026

Miris, Kondisi Lahan Perkebunan Pabrik Gula Takalar Banyak Nampak Terlantar, Tanaman Tebu Bersemak Nyaris Tidak Terawat.

Juni 12, 2026

Bapenda Sulawesi Selatan Bebaskan Denda dan Pokok Pajak.

Juni 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Bawa Narkoba, Polres Pasangakayu Tangkap Sepasang Kekasih
DAERAH

Bawa Narkoba, Polres Pasangakayu Tangkap Sepasang Kekasih

Metro Info NewsBy Metro Info NewsJuli 10, 2020Updated:Juli 10, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap sepasang kekasih yang kedapatan membawa barang terlarang di Desa Ako Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu 30 Juni 2020 lalu.

Penangkapan tersebut bukan tanpa dasar namun sat res narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang sering membawa barang terlarang narkotika jenis shabu-shabu masuk kedalam kabupaten pasangkayu dari palu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian sat narkoba melakukan penyelidikan dengan menggali informasi akurat dan detail untuk memastikan informasi tersebut terlebih agar targetnya tidak lolos dan akurat sampai akhirnya Lk.Nandi (21 tahun), Alamat Donggala dan Pr.Indah (33 tahun) alamat Jl.Arwana Pasangkayu berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat dikonfirmasi tentang perkembangan Kasus LK.Nandi dan Pr.Indah pada Jumat Siang 10/7/2020, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K mengatakan ” Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan dirutan polres pasangkayu sejak tanggal 06 Juli 2020 dimana sebelumnya telah tertangkap pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wita disaat keduanya sementara mengendarai kendaraan dari arah palu kemudian dipepet dan dihentikan. Setelah memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil dibawah sadel motor kemudian melakukan penggeledahan kerumah Kontrakan Indah.

Dari tangan Pelaku, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening yang diduga Shabu dari sadel motor, 2 sachet kecil plastik bening dari Rumah Kontrakan Tersangka dan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Skydrive warna Hitam dan keduanya disangka dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”.Tuturnya.

Bawa Narkoba Polres Pasangakayu Tangkap Sepasang Kekasih
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleLempar Al-Quran Diancam 5 Tahun Penjara
Next Article Kunker ke Sulsel, Panglima TNI dan Kapolri Imbau Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Berita Terkait:

DAERAH Juni 12, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 12, 2026

Miris, Kondisi Lahan Perkebunan Pabrik Gula Takalar Banyak Nampak Terlantar, Tanaman Tebu Bersemak Nyaris Tidak Terawat.

Juni 12, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 11, 2026

Bapenda Sulawesi Selatan Bebaskan Denda dan Pokok Pajak.

Juni 11, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.