Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Daeng Manye Bangun Kebersamaan Dengan Mitra Media Dalam Suasana Penuh Kekeluargaan.

Juni 2, 2026

Pesona Air Terjun Timurung Pikat Bupati Takalar Desa Kale Ko’mara.

Mei 31, 2026

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Bangunan Gedung Diduga Milik Oknum Kepala IPSRS RSUD Langsa Tidak Miliki Izin IMB
DAERAH

Bangunan Gedung Diduga Milik Oknum Kepala IPSRS RSUD Langsa Tidak Miliki Izin IMB

By Juli 19, 2025Updated:Juli 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Bangunan gedung di Jalan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh diduga milik seorang oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang menjabat sebagai Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) di sinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, Sabtu (19/07/2025) siang, menurut salah seorang warga Gampong setempat bahwa, bangunan gedung tersebut milik oknum pejabat RSUD Langsa menjabat sebagai Kepala IPSRS di RSUD Langsa atas nama, Gerhana Susanto, SE.

“Bangunan yang dibangun ini milik oknum Pejabat RSUD Langsa Gerhana Susanto yang bangunannya seperti bangunan ruko dua lantai,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media.

Masih menurut warga tersebut diduga bangunannya itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya sebelum mendirikan bangunan di urus dulu ke Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa. Kemudian selanjutnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Langsa untuk dikeluarkan yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jangan mentang-mentang seorang pejabat bisa melakukan seenaknya negara ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum semuanya harus patuh dan taat kepada aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kalau hendak mendirikan bangun urus dulu izin IMB dan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jangan seperti saat ini Izin belum ada bangun sudah dibangun. Parahnya lagi bangunan tersebut sangat dekat dengan bahu jalan umum,” ujar warga.

Dari amatan wartawan, bangunan tersebut disinyalir telah melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Menyikapi hal tersebut, wartawan mengkonfirmasikan ke pemilik bangun, Gerhana Susanto melalui via telepon WhatsApp yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya, demikian juga dengan mengirimkan pesan tidak juga membalas. Sampai dengan berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleAir Tak Mengalir, PDAM Dinilai Lalai, BMKI Minta Wali Kota Makassar Jatuhkan Sanksi Tegas
Next Article Ka. LPKA Banda Aceh Lakukan Giat Koordinasi dan Silaturrahmi dengan Ulama Aceh

Berita Terkait:

DAERAH Juni 2, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bangun Kebersamaan Dengan Mitra Media Dalam Suasana Penuh Kekeluargaan.

Juni 2, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 28, 2026

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.