METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Menindak lanjuti pemberitaan di media ini naik tayang pada, Minggu 19 Mei 2024. Pedagang ayam potong di Pasar Langsa tepatnya di jalan belakang Latos kawasan Pajak Ikan, mengeluhkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan, Husni Husin atau lebih dikenal dengan sebutan “Bang Ni Black”. Sudah berjalan cukup lama dan mulus. Setiap hari per lapak Rp 15000 Ribu datang untuk meminta “jatah.”
Muspika Kecamatan Langsa Kota pada, Kamis (30/05/2024) Dinas Perhubungan Kota Langsa juga ikut hadir, turun ke lokasi untuk mengecek Langsung atas kejadian pungli yang terjadi selama ini diduga dilakukan “Bang Ni Black.”
Alhasil, di lapangan ternyata lokasi tersebut adalah jalan bukan tempat lahan parkir dan juga bukan diperuntukkan untuk para pedagang ayam.
Pj Camat Langsa Kota, Andre Isvani, S.IP.M.AP kepada media ini membenarkan, Muspika dan Dishub sudah turun ke lokasi tersebut, “Itu jalan bukan lahan parkir dan bukan juga lapak berjualan,” katanya.
Kabid Darat pada Dinas Perhubungan Kota Langsa, M Rizal. Kepada media mengungkapkan hal yang sama, itu jalan bukan tempat parkir dan lahan parkir sudah ada tempat nya bukan jalan, begitu juga bukan lapak jualan,” ujarnya.
Rizal, menegaskan kalau jalan masih digunakan untuk parkir, akan kami tindak,” tegasnya.
Dari hasil Muspika turun ke lokasi, dapat di simpulkan bahwa lokasi tersebut adalah jalan, bukan lahan parkir dan bukan juga lapak
untuk berjualan ayam.
Oleh sebab itu, apa yang disampaikan oleh para pedagang ayam kepada media ini sebelumnya, menyebutkan, selama ini kutipan liar (pungli) yang dilakukan “Bang Ni Black” terhadap kami para pedagang ayam, bisa dikatakan benar adanya.
Halte tersebut, terbukti dari hasil Muspika Kecamatan Langsa Kota saat turun lokasi, itu jalan bukan lahan parkir dan juga bukan lapak berjualan ayam. Tetapi “Bang Ni Bleck berani datang untuk meminta jatah,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat mengatakan, kalau benar adanya telah terjadi pungli terhadap para pedagang ayam, diduga dilakukan oleh oknum Bang Ni Bleck, itu pelanggaran hukum silahkan dilaporkan ke penegak hukum.
Kasatpol PP dan WH Kota langsa juga menghimbau kepada para pedagang, patuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa agar dapat berusaha dengan aman, jangan menguasai fasilitas umum dalam menempatkan lapak dagangan karena hal ini merupakan perbuatan yang melanggar aturan,”ungkapnya.
Sementara itu, Husni Husin atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Bang Ni Bleck” diduga selain telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang ayam juga telah melakukan kebohongan publik dalam pernyataan klarifikasi nya di beberapa media online.
Pernyataan tersebut dikatakan “Bang Ni Bleck” sudah bekerja sesuai peraturan, dan saya memiliki kontrak Kerja kepada Pihak Pertama yang mengelola seluruh Parkir di kota Langsa termasuk pasar (pajak), dan kontrak kerja yang saya miliki hingga Desember 2024, jadi tidak benar saya telah melakukan pungutan liar (Pungli),” katanya di beberapa media online, Rabu (29/5/2024).
Dalam pernyataan diduga Bohong tersebut “Bang Ni Bleck” mengatakan bahwa lahan tempat pedagang ayam berjualan saat ini yang berada di pasar Langsa tepatnya di belakang Latos adalah murni lokasi lahan perparkiran. Dikarenakan pedagang ayam sebagian tidak memiliki lapak untuk berjualan sehingga di ambil kesepakatan untuk mengunakan lahan parkir tersebut untuk dijadikan lapak berjualan, dengan ketentuan akan di pungut biaya retribusi sebagai pengganti parkir. Dan kontrak saya dalam mengelola parkir itu tertulis dan saya dibebankan untuk membayar kontrak selama satu tahun, jadi bukan asal main kutip saja dan coba baca dalam kontrak juga tertulis nilai yang harus saya bayarkan bukan gratis, “ungkap Bang Ni Bleck seolah-olah sudah benar, sambil menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh CV Trans Langsa.
Disampingi itu juga “Bang Ni Bleck” diduga untuk menutupi kesalahan nya telah melakukan pungli, malah menuding wartawan media ini, bekerja tidak profesional dalam pemberitaan, dirinya telah melakukan pungli,” sebutnya pada beberapa media online tersebut.
Padahal, diketahui hasil Muspika dan Dishub turun ke lokasi, itu jalan bukan lahan parkir dan juga bukan lapak pedagang ayam, kenapa “Bang Ni Bleck” berani meminta jatah kepada para pedagang selama ini, apa itu bukan pungli.
Oleh sebab itu, tidak salah para pedagang ayam sebelumnya, meminta kepada aparat kepolisian mengenai pungutan liar yang dilakukan “Bang Ni Black” di Pasar Langsa. Harus di proses hukum agar menjadi efek jera agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari supaya para pedagang bebas dari Pungli.(DANTON) Kaperwil Aceh

