Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NEWS»Anggota DPRD M Yahya Gelar Sosialisasi Perda Soal Rumah Kos
NEWS

Anggota DPRD M Yahya Gelar Sosialisasi Perda Soal Rumah Kos

By Mei 26, 2022Updated:September 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022)

Kata M Yahya, mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kos yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

“Rumah kos tumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif, seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya, maka dipandang untuk ditetapkan perdanya,” ujar Yahya.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, mengatakan, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kos, maka perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kos ini di tengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kos yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka, menyampaikan, masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kos itu harus terdata di RT/RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kos dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak ada pengelolanya, maka bisa dilaporkan ke RT/RW atau kelurahan,” jelasnya.

Zainuddin menjelaskan, ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kos, seperti bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan dan kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos, kemudian melaporkan kepada RT/RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kos,” ungkapnya.

Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, mengungkapkan, pengelolaan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kos yang baik dan benar, kata Firman, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kos. (*)

Anggota DPRD M Yahya Gelar Sosialisasi  Perda Soal Rumah Kos
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBapenda Makassar Lakukan Uji Petik untuk  Capai Target PAD 2 Triliun
Next Article BPBD Makassar Tetap Siaga: 2 Kecamatan Tergenang Banjir

Berita Terkait:

DAERAH April 28, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026 DAERAH
DAERAH April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.