Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdikbud Takalar Kawal SPMB 2026, Dorong Pemerataan Peserta Didik di Seluruh Sekolah.

Juni 24, 2026

Penamatan dan Pelepasan Siswa UPT SD Negeri 234 Inpres Takalar Kota Berlangsung Meriah.

Juni 24, 2026

Penyerahan Juara CITA LOKA FEST 2026 Berlangsung Meriah di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta.

Juni 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»POLITIK»Anggota DPRD Hasanuddin Leo Sebut Ketersediaan RTH di Kota Makassar Mengkawatirkan
POLITIK

Anggota DPRD Hasanuddin Leo Sebut Ketersediaan RTH di Kota Makassar Mengkawatirkan

Metro Info NewsBy Metro Info NewsAgustus 28, 2021Updated:Oktober 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Travelers, Sabtu (28/8/2021).

Dalam sosialisasi itu, Hasanuddin Leo menyinggung ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Makassar. Sebab, sejauh ini persentasenya masih sangat minim. Baru 8 persen.


Sementara, sesuai peraturan perundang-undangan setiap kabupaten/kota wajib menyediakan RTH paling sedikit sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.


“Kita mencoba membahas suatu persoalan yang memang sangat dibutuhkan dan harus diketahui seluruh lapisan masyarakat. Karena kalau ini diabaikan maka Makassar akan amburadul,” ujar dia.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, ketersediaan RTH di Kota Makassar sangat mengkhawatirkan. Makanya, memang perlu ada sosialisasi untuk mewujudkan besaran RTH tersebut.

“Bagaimana cara menggali itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dan pemerintah mengatur dengan regulasi,” tegasnya.
 

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014, kata dia, pembangunan baru sudah diberi regulasi khusus. Yakni hanya diperkenankan membangun 60 persen dari luas lahan yang ada.

“Ini menjadi persyaratan dalam menerbitkan IMB. Nanti DTRB yang melihat dan mengaplikasikan regulasi ini sehingga betul-betul apa yang ada di perda dapat kita wujudkan,” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar itu menambahkan, regulasi ini dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pemerintah.

“Karena kalau sumua lahan yang ada di Kota Makassar ini dicor atau dibeton, maka tidak ada lagi ruang terbuka untuk kita,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari yang turut dihadirkan sebagai narasumber mengatakan, saat ini perlu ada revisi perda. Alasannya, penataan ruang di Makassar sudah banyak berubah.

“Dibutuhkan revisi terkait perkembangan kota yang cukup dinamis saat ini,” sebutnya.

Di sisi lain, pemenuhan RTH juga disebutnya sangat memerlukan konsistensi. Pihaknya mengakui banyak RTH yang saat ini beralih fungsi jadi bangunan. Bahkan diserobot.

“Juga harus terpadu untuk sama-sama memelihara. Jangan karena pemerintah yang menanam masyarakat tidak peduli bahkan merusak. Ini perlu kerja sama dan partisipasi masyarakat,” pintanya.(*)

Anggota DPRD Hasanuddin Leo Sebut Ketersediaan RTH di Kota Makassar Mengkawatirkan
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleFestival Aksara Lontaraq, Rekomendasikan Perda Lontaraq
Next Article Sekda Makassar Buka Resmi Pembahasan Dokumentasi BLUD

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
NASIONAL Januari 8, 2026

Ketua Panti Asuhan Samsidar Jalling, Ustaz Nasrul S.Pd Apresiasi Santunan Anak Yatim di Milad PPP Papua Selatan

Januari 8, 2026 NASIONAL
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.