Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026

Masyarakat Desa Cakura Bersama TNI Cor Talud  Jenelimbua.

April 27, 2026

Herd Immunity Jadi Kunci, Dokter Anak di Takalar Gencarkan Edukasi Pencegahan Campak.

April 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»POLITIK»Anggota DPRD Abdul Wahid Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Zakat
POLITIK

Anggota DPRD Abdul Wahid Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Zakat

Metro Info NewsBy Metro Info NewsMaret 28, 2022Updated:Juli 5, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahid menyampaikan zakat merupakan instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam. Maka dari itu, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat yang telah tertuang dalam Al-Qur’an.

Karena kewajiban membayar zakat itulah, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD telah membentuk aturan yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat.

Zakat ini merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat muslim,” kata Wahid saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (28/3/2022).

Menurut Legislator dari Fraksi PPP DORD Kota Makassar ini, mulai dari akan melakukan memberikan zakat, hingga penyaluran, semuanya telah diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat.

“Makanya aturan dalam bentuk Perda pengelolaan zakat ini tidak serta merta dilahirkan oleh pemerintah bersama legislatif karena aturan kewajiban kita sebagai umat muslim sudah diatur dalam ajaran agama kita,” terangnya.

Hadir sebagai narasumber, Ustadz Jamaluddin, menyampaikan masih banyak umat muslim yang belum memahami apa itu zakat, kepada siapa yang harus diberikan zakat dan apa saja yang diberikan dalam berzakat.

Disisi lain, Ketua Baznas Kota Makassar, Muh Ashar Tamanggong menekankan bahwa zakat merupakan penyelamat bagi yang berzakat, bukan hanya menyelamatkan 8 golongan penerima zakat. Namun utamanya menyelematkan dan memberi jaminan kesucian dari harta yang dimiliki oleh yang berzakat.

“Salah satu penyebab kesuliatan ekonomi dan tidak bisa terlepas dari lilitan utang adalah kurangnya mengeluarkan zakat dan bersedekah. Semakin sering berzakat, bersedekah, insya Allah rezeki semakin
bertambah,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, kata Ashar, bisa membuka pikiran peserta sosialisasi Perda akan pentingnya zakat dalam Islam untuk mensucikan diri, sebab terdapat banyak pahala dan bisa meringankan beban orang-orang yang tidak mampu atau penerima zakat.

Saat ini, juga menurut Ashar, masih banyak Masjid-masjid yang belum membentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat, sebagai perpanjangan tangan dari Baznas dalam memudahkan mendata masyarakat yang berhak menerima zakat.

“Kemarin waktu kami sosialisasi, ada masjid yang pengurusnya lengkap tapi belum membentuk UPZ. Saya sampaikan agar segera membentuk panitianya supaya kami dari Baznas juga terbantu dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Anggota DPRD Abdul Wahid Sosialisasi Perda  Tentang Pengelolaan Zakat
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDinkes Makassar-HMI Laksanakan Sunnatan Massal di Untia
Next Article Bapenda Makassar Hadiri Acara AUHM ” Dialog Pemulihan Ekonomi”

Berita Terkait:

NASIONAL Januari 8, 2026

Ketua Panti Asuhan Samsidar Jalling, Ustaz Nasrul S.Pd Apresiasi Santunan Anak Yatim di Milad PPP Papua Selatan

Januari 8, 2026 NASIONAL
ADVERTORIAL Januari 6, 2026

Gerak-Misi Ungkap Temuan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Erelembang

Januari 6, 2026 ADVERTORIAL
MAKASSAR Desember 15, 2025

Fenomena Langka di Gowa: Suami-Istri Bertarung di Pilkades Tassese, Antara Gagasan, Pengabdian dan Dinamika Politik Lokal

Desember 15, 2025 MAKASSAR
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.