METROINFONEWS.COM | jakarta — Kalau RUU Kesehatan disahkan maka Kemenkes akan mempunya kekuasaan Absolud, mulai dari SDM kesehatan maupun sektor lain, dan ini sangat mencurigakan seakan ada Upaya para Kapitalis untuk mengkanalisasi sumberdaya yang ada di Kemenkes.(Senin 8 Mei 2023)
RUU OmniBusLaw Kesehatan sebuah Produk Hukum yang akan Menggabung 13 UU yang Berkaitan Kesehatan. Salah Duanya UU BPJS dan UU Keperawatan yang Menjadi Penumpang dalam Bus Tersebut.
UU BPJS yang Dulu Dibawah Komando Presiden Kini akan menjadi Dibawah Komando Kementrian Kesehatan Sedangkan UU Keperawatan yang merupakan Hasil Buah Perjuangan Perawat Puluhan Tahunpun Turut akan Dibumihanguskan.
Tidak sedikit Sejawat yang Sadar akan Besarnya Peran OP dalam Memperjuangkan Hak Anggota Terlebih dengan Lahirnya UU Keperawatan sebagai Bentuk Pengakuan dan Penghormatan Terhadap Profesi Keperawatan yang juga Lahir dari Buah Perjuangan, Bukan Semata-mata Pemberian dari Penguasa.
Berbagai Cara Penguasa Lakukan untuk Menarik Empati Anggota. Tak Pelak Tawaran STR Seumur Hiduppun menjadi Pemanis guna Memuluskan Kepentingan Penguasa dengan Dalih Efisiensi Proses Administratif dan Semangat untuk Kebaikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat. Tidak Berhenti Disitu, Intervensi bagi Seluruh Anggota juga Pengurus OP yang Mengabdi Dibawah Kemenkes Wajib Mengamininya.
Maka Tidak Sedikit Sejawat yang Tergiur Menerima dengan Tidak Sadar maupun secara Sadar Walaupun akan Mengorbankan Kehormatan dan Marwah Profesinya. Konsekwensinya Jelas Kita Akan Kembali Pada Masa Jahiliyah, Masa dimana Profesi Tidak Lagi Dianggap Profesi dengan Kata Lain hanya Sebatas Petugas Kesehatan yang Miskin Makna.
Tidak Pernah dalam Sejarahnya Penguasa Secara Sadar Memperhatikan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Apatahlagi dengan Anggota yang Berstatuskan Non ASN. Nah Disinilah Peran dan Kewajiban OP Hadir Siap Pasang Badan dengan segala Konsekwensi guna Mengawal segala Kebijakan Penguasa yang Tidak Jarang Menganaktirikan Anggota.
Bukankah Sistem yang Terbangun Sudah Berjalan dengan Baik Melalui Proses Transformasi Pemanfaatan Perkembangan IPTEK dengan Semangat Efisiensi Pemenuhan Kebutuhan Anggota dan Bukankah Dasar Lahirnya UU Keperawatan Berangkat dari Semangat Memberikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat yang Optimal.
Maka Tidak Heran jika Muncul Kecurigaan bahwa Ada Upaya Pelemahan OP Tidak Lain untuk Memonopoli Kuasa Terhadap Petugas Kesehatan sehingga Ketika Diberi Perlakuan Tidak Baik Mereka hanya akan Diam Terpaku Tak Berdaya. Selain itu Kecurigaan Adanya Kepentingan Oligarki yang Menjadi Penumpang Gelap dalam RUU Omnibus Law Kesehatan juga Harus Diwaspadai.
Kita bisa Melihat Sebagaimana RUU Omnibus Law Ciptaker dan atau PERPU Ciptaker yang Mendapat Gelombang Penolakan sehingga Mau Tidak Mau Penguasa Meggunakan Berbagai Cara Menjadikannya UU Ciptaker. Tawarannya Menarik dengan Dikemas bahwa Ada Kemudahan bagi Para Pencari Kerja dan Pekerja Kedepan, Namun Nyatanya Ada Penumpang Gelap Titipan para Oligar Diketemukan sehingga Mengakibatkan Laju Busnya Terganggu Hingga Detik ini.
Ingat Kita Adalah Saudara atau dengan Kata Lain Keluarga Besar dalam Naungan Rumah Besar Organisasi Profesi dimana sebagai Profesi Perawat Kita dengan Bangga Menyebutnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia Disingkat PPNI. Jadi Jika Ada Sesatu dari Kita yang Sakit Tentu Keluargalah yang akan Senantiasa Terdepan Membersamai.
Pun Jika Ada Pengurus PPNI yang Didapati Tidak Memberikan Jalan Kebaikan bagi Anggota dan untuk PPNI Sendiri maka Ada Mekanisme atau Aturan Main Organisasi yang perlu Dipahami dengan Membaca dan Tentunya Pendekatan Komunikasi yang Humanis Sebagaimana Keluarga.(/*
#PPNI
#BanggaMerawatBangsa🇮🇩
laporan Mukman
Adm : Salman Sitaba

