Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»MAKASSAR»Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?
MAKASSAR

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 11, 2025Updated:November 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Makassar, -Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN LABRAKI), Irpan Arifin Daeng Ruppa, mengecam keras tindakan pembongkaran sebuah rumah milik Wawan Daeng Sibali di Kelurahan Parang Tambung, Makassar.Senin 10 November 2025

Menurut Irpan Arifin, pembongkaran tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai bagian dari Laskar Monta Bassi. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan mencerminkan praktik premanisme karena dilakukan tanpa perintah resmi dari pengadilan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Laskar Monta Bassi. Melakukan eksekusi dan pengrusakan rumah tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Ini jelas merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Irpan Arifin saat dikonfirmasi awak media

Irpan Arifin menjelaskan bahwa setiap eksekusi rumah atau properti semestinya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Ia menduga adanya praktik main hakim sendiri dalam kasus ini.

“Seharusnya setiap sengketa atau permasalahan hukum terkait kepemilikan properti diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Tindakan main hakim sendiri seperti ini sangat berbahaya dan dapat menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat,” tegasnya.

Masih menurut DPN LABRAKI, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya adalah
Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin yang sah.

Pasal 406 KUHP terkait perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pasal 200 KUHP tentang penghancuran bangunan yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Gambar saat Pembongkaran rumah oleh ormas tersebut

DPN LABRAKI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas bagi pelaku tindakan premanisme dan pelanggaran hukum,” pungkas Irpan Arifin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Laskar Monta Bassi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut , Media ini masih berupaya menghubungi perwakilan Laskar Monta Bassi untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.(/*)red

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMenyalakan Kembali Api Kepahlawanan di Dunia Jurnalistik: Refleksi IWOI Sulsel di Hari Pahlawan
Next Article RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.