METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Rehabilitasi Aula Sekolah SMA Negeri 1 Langsa dari Dinas Pendidikan Aceh dilaksanakan CV. Gelugur Jaya dengan anggaran Rp.192.568.973, berasal dari APBA tahun 2023, diduga mengabaikan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek tersebut, seperti pantauan awak media di lapangan mengenai K3, pekerjaan tersebut, Kamis (9/11/2023).
Para pekerja di proyek rehabilitasi aula sekolah SMA Negeri 1 Langsa, berada di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.

Terkait kejadian ini perusahaan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No.1 tahun 1970,Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkanPasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010.
Selain itu, aturan ini juga terdapat pada Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.
Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.(DANTON) Kaperwil Aceh

