METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH — Dalam rangka memperkuat mekanisme koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Perlindungan Khusus Anak bagi Anak Binaan (ABH), Rabu (12/11/2025) di Aula Serbaguna LPKA Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Aceh, Linda Sartini, mewakili Kadis DP3A Aceh, Meutia Juliana. Dalam sambutannya, Linda menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas inisiatif LPKA Banda Aceh dalam memberikan ruang pembinaan dan penguatan karakter bagi anak-anak binaan.
“Tujuan kami hadir bukan hanya untuk memberikan bantuan alat penunjang kegiatan belajar mengajar, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat dan motivasi bagi anak binaan agar mereka siap menyongsong masa depan yang cerah,” ujarnya.
Kepala LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Anak merupakan calon pemimpin bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya, tanpa terkecuali. LPKA berkomitmen memberikan pembinaan yang bermartabat dan berorientasi pada masa depan mereka,” tegasnya.
Kegiatan ini diisi dengan berbagai paparan dari narasumber yang membahas beragam topik, seperti Motivasi Character & Hypnotherapy, Pemetaan Risiko dan Analisis Kerentanan Anak, Pola Hidup Sehat (PHS), Sosialisasi Bahaya Narkotika, serta Public Speaking dan Hardskill Pemberdayaan Anak Binaan. Anak-anak binaan juga diberikan ruang untuk menampilkan potensi diri melalui sesi aktualisasi diri.
Selain sesi edukatif, kegiatan juga diselingi dengan penampilan budaya berupa Tarian Rapai Geleng oleh anak binaan LPKA, yang disambut meriah oleh tamu undangan. Suasana hangat dan penuh semangat tampak mewarnai kegiatan hingga penutupan acara yang ditandai dengan sesi foto bersama.
Sebagaimana diketahui, perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan pemenuhan hak-hak anak meliputi hak identitas, kesehatan, pendidikan, partisipasi dalam pembangunan, dan perlakuan secara manusiawi.
Melalui kegiatan ini, LPKA Banda Aceh berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak binaan, serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pendekatan pembinaan yang edukatif dan berkeadilan.
Acara berlangsung dengan tertib dan penuh makna, menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang ramah anak dan berorientasi pada pemulihan sosial.(FAHRUL)
