METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional beserta implementasi dan tantangannya dalam sistem hukum pidana nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (26/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkum RI dan merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sosialisasi ini mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Pidana Nasional”, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur negara dan masyarakat hukum mengenai substansi serta arah pembaruan hukum pidana nasional.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, hadir sebagai Keynote Speaker, didampingi sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam amanatnya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan analisis mendalam agar implementasi KUHP tidak menimbulkan multitafsir serta tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Ka. LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam membekali jajaran LPKA dengan wawasan hukum yang mutakhir, responsif terhadap dinamika sosial, serta mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, khususnya dalam pembinaan anak berhadapan dengan hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran LPKA Banda Aceh memiliki pemahaman hukum yang kuat, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan prima sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusias, serta menjadi wujud komitmen LPKA Banda Aceh dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional.(FAHRUL)
