Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Ka LPKA Banda Aceh Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional, Dukung Implementasi Hukum Pidana Berbasis HAM
DAERAH

Ka LPKA Banda Aceh Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional, Dukung Implementasi Hukum Pidana Berbasis HAM

By Januari 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional beserta implementasi dan tantangannya dalam sistem hukum pidana nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkum RI dan merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sosialisasi ini mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Pidana Nasional”, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur negara dan masyarakat hukum mengenai substansi serta arah pembaruan hukum pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, hadir sebagai Keynote Speaker, didampingi sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam amanatnya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan analisis mendalam agar implementasi KUHP tidak menimbulkan multitafsir serta tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Ka. LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam membekali jajaran LPKA dengan wawasan hukum yang mutakhir, responsif terhadap dinamika sosial, serta mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, khususnya dalam pembinaan anak berhadapan dengan hukum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran LPKA Banda Aceh memiliki pemahaman hukum yang kuat, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan prima sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusias, serta menjadi wujud komitmen LPKA Banda Aceh dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTingkatkan Kedisiplinan dan Keamanan, Ka. LPKA Banda Aceh Terima Laporan Harian Rutin P2U
Next Article LPKA Banda Aceh Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.