Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»PEMERINTAH»Gandeng USAID, Dinas PU Makassar Sosialisasi Perda Air Limbah
PEMERINTAH

Gandeng USAID, Dinas PU Makassar Sosialisasi Perda Air Limbah

Metro Info NewsBy Metro Info NewsSeptember 11, 2018Updated:November 20, 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR | JURNALCELEBES.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik di Hotel Singgasana, Jalan Kajaolalido, Makassar, Senin (10/09/2018).

Pada pembahasan penegakan perda tersebut, Dinas PU Makassar menggandeng pihak USAID IUWASH Plus yang bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang sebagian besar berasal dari pihak pemerintahan kecamatan se-kota Makassar.

Dalam kesempatan ini, pihak USAID, Selvi Hehanusa mengatakan, pihaknya sangat mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam upaya meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat melalui penerapan perda air limbah ini.

Apalagi, kata dia, upaya peningkatan lingkungan baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

“Air limbah domestik yang belum dikelola berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia,” ujar Selvi melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/09/2018).

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Makassar, Nirman Mungkasa berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga lingkungan yang baik dan sehat dapat tercapai seperti yang menjadi harapan bersama.

“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat,” singkatnya.

Berdasarkan perda pengelolaan air limbah domestik itu, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.

Seperti yang termaktud pada pasar 39 menegaskan kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT akan dipidanakan kurang lebih 3 tahun kurungan penjara disertai denda Rp50 juta.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha lainnya juta telah diatur.

“Setiap orang yang bertempat tinggal dan atau mengelola usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan pipa air limbah sistem terpusat, tidak memanfaatkan jaringan tersebut maka akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp25 juta,”sambung Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis.

“Sementara tempat usaha yang tidak dilalui jaringan pipa air limbah dan tidak membuat sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik maka akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kuncinya.(*)

jurnalcelebes
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTemukan Kejanggalan LPJ di SMPN 1 Bambalamotu, Inspektorat Lakukan Ini
Next Article TMKK Beri Layanan Gratis ke Ratusan Warga Tambora

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.