Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026

Masyarakat Desa Cakura Bersama TNI Cor Talud  Jenelimbua.

April 27, 2026

Herd Immunity Jadi Kunci, Dokter Anak di Takalar Gencarkan Edukasi Pencegahan Campak.

April 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke DKPP
HUKUM

Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke DKPP

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 30, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Melawi, Kalimantan Barat, 30 Juli 2025 – Atina Sriwahyuni, istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi periode 2023–2028, IA, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat suaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Kalimantan Barat (YLBH PIK Kalbar).

Dalam laporan yang diterima redaksi, Atina menuding IA melakukan perselingkuhan sejak bulan Ramadhan 2025 yang berpuncak pada pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Friska Ramadani di Surabaya pada 24 April 2025. Pernikahan tersebut, menurut Atina, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah dan di luar agenda resmi kedinasan KPU.

Saat itu suami saya mengaku sedang perjalanan dinas ke Surabaya. Namun, ketika saya konfirmasi ke kantor, tidak ditemukan adanya penugasan resmi. Selama satu minggu beliau juga tidak dapat dihubungi,” ungkap Atina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).

Atina menyebut dirinya menemukan bukti bahwa IA tinggal bersama Friska Ramadani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, sejak sebelum keberangkatan haji IA pada akhir Mei 2025.

Konflik rumah tangga memuncak ketika IA menjatuhkan talak tiga kepada Atina pada 26 Mei 2025, hanya dua hari sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci. Atina, yang merupakan ibu dari tiga anak, menegaskan bahwa ini bukan kali pertama IA diduga berselingkuh. Pada periode Pilkada 2019–2020, IA juga pernah dikabarkan memiliki hubungan terlarang dengan salah seorang petugas relasi pemilu.

Dalam laporan ke DKPP, Atina menegaskan tindakan IA tidak hanya merusak institusi keluarga, tetapi juga mencederai marwah penyelenggara pemilu. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 90 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota KPU dilarang melakukan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Saya membuat laporan ini demi keadilan dan masa depan anak-anak saya. Ini adalah hak saya sebagai istri sah secara hukum,” tegas Atina dalam pengaduannya.

Tim advokasi YLBH PIK Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” kata perwakilan YLBH PIK Kalbar.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan IA viral di salah satu media daring. Beberapa wartawan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada IA melalui pesan WhatsApp pada 29 Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Pihak YLBH PIK Kalbar berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Kalimantan Barat.(**/Mika)

Sumber : Atina Sriwahyuni.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRS Islam Faisal Terima Kunjungan Tribun Timur, Sinergi Media dan Transformasi Layanan Kesehatan
Next Article Miris, Diduga Dikerjakan Asal Jadi Proyek Saluran Dana Desa Gampong Leubok Pusaka Langkahan

Berita Terkait:

DAERAH April 27, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Masyarakat Desa Cakura Bersama TNI Cor Talud  Jenelimbua.

April 27, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Herd Immunity Jadi Kunci, Dokter Anak di Takalar Gencarkan Edukasi Pencegahan Campak.

April 27, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.