METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Unit bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh, terkesan tidak tersentuh hukum.
Satu unit bangunan berupa ruko dua lantai diduga tidak memiliki izin, sampai dengan detik ini belum ada tindakan dari Satpol PP Kota Langsa seperti dengan melakukan tindakan Penyegelan dan dirobohkan.
Dari pantauan wartawan MetroInfonews.com di lokasi, hingga saat ini bangunan yang berlokasi di Jalan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa masih berdiri kokoh tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP serta masih melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya, Minggu (20/07/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Langsa Rusli Jufri, S.Sos.I. mengatakan koordinasi sama Satpol PP,” ucapnya singkat via pesan WhatsApp.
Sementara Itu Plt Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Reza Ardiansyah, belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait penindakan tegas, dikarenakan nomor wartawan media ini sudah diblokir, dan diduga Plt Kasat Pol PP menutup mata atau melakukan pembiaran, sehingga berita ini diterbitkan.

Berita sebelumnya:
Bangunan Gedung Diduga Milik Oknum Kepala IPSRS RSUD Langsa Tidak Miliki Izin IMB
METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Bangunan gedung di Jalan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh diduga milik seorang oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang menjabat sebagai Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) di sinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, Sabtu (19/07/2025) siang, menurut salah seorang warga Gampong setempat bahwa, bangunan gedung tersebut milik oknum pejabat RSUD Langsa menjabat sebagai Kepala IPSRS di RSUD Langsa atas nama, Gerhana Susanto, SE.
“Bangunan yang dibangun ini milik oknum Pejabat RSUD Langsa Gerhana Susanto yang bangunannya seperti bangunan ruko dua lantai,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media.
Masih menurut warga tersebut diduga bangunannya itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya sebelum mendirikan bangunan di urus dulu ke Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa. Kemudian selanjutnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Langsa untuk dikeluarkan yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jangan mentang-mentang seorang pejabat bisa melakukan seenaknya negara ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum semuanya harus patuh dan taat kepada aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kalau hendak mendirikan bangun urus dulu izin IMB dan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jangan seperti saat ini Izin belum ada bangun sudah dibangun. Parahnya lagi bangunan tersebut sangat dekat dengan bahu jalan umum,” ujar warga.
Dari amatan wartawan, bangunan tersebut disinyalir telah melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Menyikapi hal tersebut, wartawan mengkonfirmasikan ke pemilik bangun, Gerhana Susanto melalui via telepon WhatsApp yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya, demikian juga dengan mengirimkan pesan tidak juga membalas. Sampai dengan berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

