METROINFONEWS.COM | Makassar — Puluhan massa dari Dewan Pengurus Pusat Front Kader Muda Indonesia (DPP FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Selatan, menuntut aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang PT. Don Udang Aquaculture di Kabupaten Jeneponto.
Tambak udang yang beroperasi di Mayumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu dituding mencemari lingkungan laut dan merugikan masyarakat, khususnya para petani rumput laut di sekitarnya.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Arya alias Cicak, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk penyampaian keresahan warga terdampak.
“Kami datang sebagai corong dari masyarakat yang telah menjadi korban. Limbah dari tambak udang ini mencemari laut dan menyebabkan kerugian besar bagi petani rumput laut. Ini harus segera diselidiki oleh aparat,” tegas Cicak.
Ia juga mengkritisi lambannya respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Jeneponto, yang hingga kini belum mengambil langkah penyelidikan meski aduan masyarakat telah disampaikan berulang kali.
“Sampai saat ini Polres Jeneponto tak kunjung bertindak. Padahal bukti-bukti pencemaran sudah ada. Oleh karena itu kami meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel turun tangan langsung,” lanjutnya.
Selain berunjuk rasa, DPP FKMI juga secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Dalam keterangan kepada media, Arya mengungkapkan bahwa laporan ini diperkuat oleh hasil pengawasan yang telah dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (BPPHLHK Sulawesi).
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: T.1128/BPPHLHK.3/SW-I/GKM.2.1/B/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, tim telah melakukan inspeksi lapangan dan menemukan adanya pelanggaran serius terkait pembuangan limbah langsung ke laut tanpa pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pengawasan Insidental mencatat pelanggaran terhadap pengelolaan mutu air, udara, dan limbah B3, yang menjadi dasar kuat dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan.
Tuntutan Aksi DPP FKMI:
1. Cabut izin operasional tambak udang milik PT. Don Udang Aquaculture yang berlokasi di Mayumbeng, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
2. Desak Kapolda Sulsel untuk menurunkan tim ahli dan lakukan investigasi menyeluruh terkait dampak lingkungan dan indikasi pelanggaran hukum.
3. Panggil dan periksa Direktur PT. Don Udang Aquaculture, sebagai penanggung jawab utama aktivitas tambak.
4. Tangkap dan penjarakan pemilik tambak udang apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerugian masyarakat.
FKMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan mengerahkan massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh aparat hukum.(/*)Ir.T

