METROINFONEWS.COM | Bulukumba, – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru setelah hasil tes DNA dari laboratorium forensik resmi dibuka oleh Polres Bulukumba.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Faisal Rahmat Amnur, remaja laki-laki yang sebelumnya dilaporkan, adalah ayah biologis bayi yang dilahirkan oleh Siti Fatimah Az-Zahra.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah keluarga korban mendapati bahwa Siti Fatimah, yang masih di bawah umur, hamil. Setelah dilakukan interogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku bahwa anak Faisal Rahmat adalah pihak yang bertanggung jawab. Namun, pihak terlapor menolak untuk mengakui hal tersebut dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Upaya mediasi pun sempat dilakukan oleh Kepala Desa Bontomarannu, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba, tepatnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada pembuktian forensik melalui tes DNA. Sampel DNA diambil pada 21 Mei 2025 di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan kemudian dibacakan secara resmi pada 12 Juni 2025, disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, Kanit PPA, pihak keluarga korban, serta keluarga terlapor beserta penasihat hukumnya.
“Hasil dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa Faisal Rahmat Amnur adalah ayah biologis bayi tersebut dengan tingkat kecocokan 99,9 persen. Ini menjadi alat bukti penting untuk menindaklanjuti perkara ini,” ujar Iptu Muhammad Ali dalam wawancara dengan MetroInfoNews pada Kamis (12/6/20250 loe).
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Yurdinawan, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa mereka mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Dengan bukti yang ada, kami mendesak agar Polres Bulukumba segera menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan demi keadilan bagi anak kami, serta agar tidak ada korban lain di masa depan,” tegas Yurdinawan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum keluarga terlapor, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bulukumba, mengingat lamanya proses yang sudah berjalan lebih dari 10 bulan tanpa kepastian hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum demi menegakkan keadilan bagi korban.(/*)red

