METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pasar malam yang terletak wilayah Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tepatnya di depan SPBU Blang Bitra nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin Operasional.
Menurut informasi sumber dari masyarakat yang enggan disebut namanya inisial (R) Meski tidak mengantongi izin dari instansi terkait kegiatan pasar malam tetap berlangsung,” ujar sumber.

Dengan tanpa adanya izin, maka terindikasi bahwa kegiatan pasar malam ini telah melanggar hukum. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Perda Kabupaten Aceh Timur.
Tentunya hal ini juga sangat disayangkan pihak yang berwenang di Kabupaten Aceh Timur terkesan pembiaran dan tidak ada tindakan dari Bupati setempat melalui Satpol-PP.
“Kami berharap bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang ini harus selesai secara administrasi (perizinan) sebelum beraktivitas, sebab negara kita adalah negara hukum yang bertindak atas dasar undang-undang,” katanya.

Diduga liar maka dari itu kami minta dari penegak hukum terkhusus polres untuk menghentikan aktivitas wahana dan pasar malam itu, sebab jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang dengan seenaknya melaksanakan kegiatan tanpa izin,” ujar sumber.
tim awak media coba investasi kelapangan pasar malam yang berada di Gampong Blang Bitra, Peureulak, tapi pengelola pasar malam tersebut tidak berada di tempat.
Camat Kecamatan Peureulak, Nasri Kepda media mengatakan yang ada hanya izin keramaian yang lainnya tidak ada izin,” ujarnya singkat melalui via WhatsApp.
Sementara, Kapolsek Peureulak, Muslim Siregar yang dikonfirmasi mengatakan
“Walaikumussalam, izin di keluarkan Polres Atim, awal bulan Juni baru mulai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke media ini, Jum’at (30/05/2025).(DANTON) Kaperwil Aceh

