METROINFONEWS.COM | Luwu Timur – Proyek pembangunan Rumah Sakit Towuti yang dianggarkan melalui APBD senilai Rp 3,7 miliar kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis mahasiswa.
Sorotan tersebut muncul usai ditemukan kerusakan serius pada bangunan rumah sakit, meski proyek tersebut belum diresmikan.
Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) melalui ketuanya, Riswandi, menyampaikan hasil investigasi dan observasi lapangan yang menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembangunan.
Dalam pernyataannya kepada media, Riswandi mengungkapkan bahwa ditemukan beberapa bagian bangunan yang sudah mengalami kerusakan, termasuk plafon yang ambruk.
Ini tentu menimbulkan potensi pembengkakan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan ulang,” ujarnya.
GPAM secara tegas mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden ini, dengan melibatkan ahli struktur bangunan untuk memastikan kualitas dan keamanan proyek.
Ketua Umum GPAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana dari CV Bintang Mahalona Perkasa.
“Langkah tegas harus diambil untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan masyarakat Luwu Timur tidak dirugikan akibat proyek yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Masyarakat turut menaruh perhatian besar terhadap proyek ini dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Diketahui, CV Bintang Mahalona Perkasa juga mengerjakan beberapa proyek lainnya di wilayah Luwu Timur, sehingga kualitas dan pelaksanaan proyek oleh perusahaan ini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RS Towuti, Ibu Baya, menjelaskan bahwa perbaikan telah dilakukan dan bangunan saat ini dalam tahap masa pemeliharaan hingga Juni 2025.
“Beberapa titik atap yang sebelumnya ditemukan kurang baik sudah diperbaiki oleh rekanan, dan tidak ada tambahan anggaran untuk perbaikan tersebut,” ujar Baya. Ia menegaskan bahwa pekerjaan telah selesai tepat waktu dan pihak rekanan tidak pernah mangkir dari tanggung jawab selama masa pemeliharaan.
Terkait peresmian rumah sakit, Baya menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan daerah, sementara pihaknya hanya menjalankan proyek sesuai dengan dokumen perencanaan.
Meski begitu, masyarakat dan kelompok sipil tetap mendesak pengawasan lebih ketat serta transparansi dalam setiap tahap proyek untuk memastikan kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran secara akuntabel.(/*)

