Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Bebaskan 37 Terduga Penipu Online, Polda Sulsel Dituding Cederai Keadilan
HUKUM

Bebaskan 37 Terduga Penipu Online, Polda Sulsel Dituding Cederai Keadilan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaApril 29, 2025Updated:April 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‏METROINFONEWS.COM | Makassar, – Puluhan mahasiswa, masyarakat, dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Selatan, Senin (28/04/2025).

Mereka mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan menyusul pembebasan 37 terduga pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan online (PASOBIS) yang sebelumnya berhasil diamankan Kodam VII Hasanuddin.

Dalam aksi tersebut, massa secara bergantian melakukan orasi, menyuarakan keprihatinan mereka atas kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak maksimal dalam menuntaskan kasus besar ini. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Polda Sulsel Buta dan Tuli Laporan Masyarakat,” sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya proses hukum.

Jenderal Lapangan aksi, Achmad Carlo, saat diwawancarai menyatakan bahwa pembebasan 37 orang terduga pelaku menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi hukum yang mencederai rasa keadilan di negara ini.

“Harusnya 40 orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan kuat konspirasi di balik pembebasan ini. Ini mencoreng prinsip keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Carlo.

Ia juga mendesak penyidik Subdit Cyber Polda Sulsel untuk segera memeriksa dugaan keterlibatan seorang tokoh berinisial “H.K”, yang disebut sebagai otak di balik jaringan kejahatan (PASOBIS), sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan,diantaranya

1. Copot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel karena dinilai tidak kooperatif dalam menangani dugaan kejahatan online (PASOBIS.)

2. Copot Kapolda Sulsel karena dianggap gagal menjalankan fungsi 3M Polri (Mendengar, Melihat, dan Merasakan) di wilayah Sulsel.

3. Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu di Provinsi Sulawesi Selatan.

Di lokasi yang sama, penyidik Subdit Cyber Polda Sulsel, IPDA Ahmad Fatir, menjelaskan kepada seluruh massa aksi bahwa hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 37 orang lainnya dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor di Polres Sidrap.

“Pembebasan dilakukan karena keterbatasan waktu 1×24 jam sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan tanpa laporan polisi hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tersebut,” ujar Fatir.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim Cyber masih melakukan pengembangan kasus. “Kami tidak ingin gegabah. Jika dipaksakan menahan tanpa alat bukti kuat, kami justru berpotensi kalah dalam praperadilan,” jelasnya.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePuluhan Aktivis Kepung Polda Sulsel, Tuntut Usut Tuntas Kasus Pembebasan 40 Terduga Penipu Online
Next Article Kunjungan Awak Media Bersilaturahmi ke Kapolsek Bandar

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.