METROINFONEWS.COM | ACEH TAMIANG – Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Sumber dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun 2024 dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang termasuk bidang insfratruktur yang dikelola oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pekerjaan tahun 2024 bidang Perkim dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh telah melaksanakan pembangunan insfratruktur berupa Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Paya Ketemggar, Kemukiman Gunung Mesjid, Kecamatan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.


Sebagai sosial kontrol dan peran serta masyarakat mengacu kepada, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41.
Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2.


Berdasarkan hasil amatan Media pada, Kamis (02/01/2025) di lapangan terhadap Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Paya Ketemggar, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang melalui sumber dana APBA anggaran tahun 2024 yang dilaksanakan oleh rekanan CV Berkah Perkasa dengan no kontrak 602.1/08/SP/SPU-WIL.VI/PERKIM/APBA/XI/2024. Senilai Rp.852.612.500,00., terkesan dikerjakan asal jadi diduga tidak mematuhi pedoman serta petunjuk teknik, dan.juga akibat lemah nya pengawasan.
Disamping itu proyek tersebut sudah mati kontrak kondisi sudah ditinggal begitu saja belum diselesaikan dengan sempurna.


“Sementara itu sejumlah masyarakat setempat saat ditemui di lokasi proyek tersebut juga menilai dan mengatakan bahwa Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Paya Ketemggar, Kecamatan, Manyak Payed, Aceh Tamiang, tersebut diduga kuat tidak sesuai spek, mutu dan kwalitas nya sangat rendah dan dibawah standar, kondisi pengecoran pada talut terlihat sudah ada yang patah-patah selain itu juga banyak yang belum selesai dikerjakan sudah ditinggalkan begitu saja. Disamping itu penyelesaian proyek tersebut juga sudah melewati batas waktu kontrak nya, sampai saat ini belum selesai dikerjakan dan sudah ditinggalkan begitu saja dengan kondisi jalan hamparan batu bescos dan talut hancur-hancuran,” ungkap salah satu warga yang enggan nama nya dipublikasikan.


Sementara, sampai dengan berita ini terbitkan belum ada tanggapan dari pihak dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Banda Aceh, begitu juga dengan CV. Berkah Perkasa selaku pelaksana proyek belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi proyek, kondisi proyek sudah ditinggalkan begitu saja dengan keadaan sangat memprihatinkan jalan sudah di bescos dan kondisi talut hancur-hancuran.(DANTON) Kaperwil Aceh

