METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Tepatnya dalam lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Ada pembangunan Gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi. Selain sudah Menabrak Aturan yang sudah tertuang Sesuai Undang – undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh pihak kontraktor.
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Kemudian, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 bertujuan untuk:menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selanjutnya, Setiap pekerjaan proyek menggunakan Uang negara Harus menggunakan Papan transparansi/papan proyek Sebut saja Kontraktor pengerjaan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi selaku pelaksana proyek tersebut. Terkesan Kebal Hukum proyek Tanpa papan transparansi menurutnya tidak menjadi masalah seperti menggunakan dana pribadinya saja.
Lebih lanjut ditempat yang Terpisah Menurut keterangan salah satu warga yang Enggan di sebutkan namanya menyebut, Setiap pekerjaan menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek, contoh seperti sekarang yang terjadi pada pekerjaan pembangunan Gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Sebagai warga merasa kecewa, sudah proyeknya tidak menggunakan papan proyek seperti pekerjaan Siluman saja, parahnya lagi sudah mati kontrak masih dalam pengerjaan,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (24/12/2024).
Warga juga menganggap pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi memang benar-benar kebal hukum. Pasalnya, sudah menjadi sorotan publik dan sudah beberapa kali di tayangkan oleh media belum juga terpasang papan nama proyek sampa saat ini.
Sementara media Metroinfonews.com inipun belum mengetahui siapa pihak pemborong atau kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi yang konon kata nya untuk Gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi yang kabarnya proyek Anggaran DAU Kabupaten Aceh Timur dan terkesan tertutup.
Menurut pekerja kasar bangunan Gedung tersebut saat di wawancarai oleh media ini mengatakan bahwa kami tidak mengetahui, kami di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah sesuai perjanjian saja dan kamipun bukan orang sini semua pekerja berasal dari luar daerah,” ucap pekerja.
Hingga berita ini diturunkan belum juga diketahui siapa pemborong atau kontraktor proyek pembangunan Gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi yang diduga kebal hukum itu.
Diketahui proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi dikerjakan oleh CV. SATYA BALADHIKA. Orang lapangan bernama Rafi.
Rafi dikonfirmasi via telepon WhatsApp selaku orang lapangan kontraktor pelaksana CV. SATYA BALADHIKA tidak mengangkat telepon nya.
Sementara, PPTK dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur belum bisa di konfirmasi.(DANTON) Kaperwil Aceh.

