METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang menggunakan anggaran DAU Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024.
Terlihat pada, Senin (23/12/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian pengecoran balok atas gedung, dan lainnya sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan Manusia) juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Rafi yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp selaku orang lapangan kontraktor pelaksana CV. SATYA BALADHIKA tidak mengangkat telepon nya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Metroinfonews.com, bahkan proyek dengan anggaran mencapai 2.2 miliar lebih tersebut dikerjakan oleh
CV. SATYA BALADHIKA.

Mirisnya, papan proyek tidak terpasang dilokasi proyek diduga untuk menutupi dari pandangan publik bahwa proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur sudah mati kontrak.
Selesai dikerjakan pada 27 Oktober 2024 sejak dimulai 30 Mei 2024. Namun, hingga saat ini proyek dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur belum selesai dikerjakan. Parahnya lagi sudah kontrak mati juga melanggar undang-undang K3.
Sementara, salah seorang warga Aceh Timur yang sering mangkal di seputaran kantor Kejaksaan Negeri Idi kepada awak media mengatakan penegakan hukum sudah sewajarnya menindak tegas terhadap oknum kontraktor nakal yang sudah melanggar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar menjadi efek jera kepada yang lainnya supaya keselamatan para pekerja jangan dianggap sepele.(DANTON) Kaperwil Aceh

