Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»KPU Gowa Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP
HUKUM

KPU Gowa Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaOktober 31, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi, Rabu (30/10/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) dengan dugaan pelanggaran etika dan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa.

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini ditemukan berdasarkan hasil investigasi Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terkait penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.

“Pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan meloloskan salah seorang caleg dari Partai Nasdem atas nama Tyna Haji Tino yang terdaftar sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang mencakup Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat,” ungkapnya.

Menurut Daeng Mangka, caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut diduga menyerahkan data identitas yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Atas tindakan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa melanggar Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” cetusnya.

Lanjutnya, “Oleh karena itu, berdasarkan temuan tim, KPU Kabupaten Gowa diduga telah melanggar asas cermat penyelenggara pemilu serta melanggar sumpah dan janji sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024 oleh KPU Kabupaten Gowa yang dianggap “mengabaikan” prinsip profesionalitas penyelenggaraan pemilu dinilai Presiden TIB sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi dan cita-cita pelaksanaan pemilu yang berintegritas.

Hal ini terlihat dari sikap KPU Kabupaten Gowa yang diduga sengaja mengabaikan petunjuk teknis dan pedoman pengajuan bakal calon anggota legislatif, khususnya ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian, kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Presiden TIB, Daeng Mangka.

Hingga berita diterbitkan, pihak media ini membuka hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak terkait. (*)
TIM PEWARTA

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBhayangkari Cabang Aceh Tamiang Gelar Syukuran HKGB Ke-72, Tahun 2024
Next Article Aksi Solidaritas Menggema Dari Pangkep untuk Perawat Di Polrestabes Makassar

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.