METROINFONEWS.COM | Gowa -, 26 September 2024 – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Pennyangkalang. Berdasarkan temuan yang diperoleh dari sumber terpercaya, terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan terkait pencairan dana tahap ketiga pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam pencairan tiga tahap yang dilakukan selama tahun tersebut, laporan untuk tahap ketiga diduga tidak pernah diaporkan secara tertulis seperti tahap 1 dan 2 ke sistem laporan pengelolaan keuangan tahap 3 pihak kementrian terkait dan juga pada kementrian keuangan pemerintah pusat .
Tim investigasi dari media ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi dari berbagai elemen masyarakat yang kemudian diverifikasi dengan kondisi di lapangan.
Dari hasil verifikasi dan sinkronisasi data, disimpulkan bahwa dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya disalurkan pada tahap ketiga tidak digunakan sebagaimana mestinya, berbeda dengan pelaksanaan pada tahap pertama dan kedua.
Dalam investigasi yang dilakukan, tidak ditemukan bukti nyata terkait penyaluran dana desa tahap ketiga yang sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat yang dimintai keterangan yang tidak ingin di sebutkan namanya , juga mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
” Tabe Deng jangki kasi masuk namaku dii'” Ungkapnya Usai memberikan dan menjelaskan sesuatu terkait pemdes pannyangkalang.
Awak media ini mencoba menghubungi beberapa hari dan berkali-kali kepada kepala desa Pannyangkalang guna mengkonfirmasi hal tersebut namun terkesan di abaikan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Dalam hal ini, jika informasi yang diminta oleh wartawan termasuk informasi publik yang harus dibuka, dan kepala desa secara sengaja menghalangi atau tak memberikan akses tersebut, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Berangkat dari temuan ini, tim investigasi media mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Desa Pannyangkalang guna memastikan adanya dugaan penyelewengan tersebut.
Jika benar terbukti bahwa dugaan dana desa tahap ketiga tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka kepala desa selaku penanggung jawab wajib mengembalikan dana tersebut. Sebagaimana diketahui, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Setiap bentuk penyalahgunaan dana tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan tegas dari Inspektorat diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat Pannyangkalang berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius, mengingat dana desa merupakan hak publik yang seharusnya dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana desa ini dan akan menyajikan informasi terkini kepada pembaca. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.(SS)

