METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) Kota Langsa, M. Aris Setiawan, SH meminta kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Langsa Darussalam dicopot. Hal itu disampaikannya lantaran perihatin melihat masyarakat mengajukan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipersulit bahkan ditolak, oleh BSI KC Langsa Darussalam, Rabu (11/09/2024).
“Kita minta direksi Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh, agar jabatan Kepala BSI KC Langsa Darussalam dicopot. Dan mengantikan orang yang tepat dalam menjalan aturan maupun kebijakan untuk masyarakat yang mengajukan pinjaman dana, seperti pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) jangan dipersulit ataupun ditolak. Padahal instruksi Presiden bagi warga yang ingin mengajukan permohonan dari 25 juta maka dapat diberikan tanpa memberikan agunan (jaminan) apapun,” kata Aris, Kamis (12/09/2024).
Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) itu, menilai Kepala BSI KC Langsa Nurussalam, yang berada tepatnya didepan Lapangan Merdeka Langsa tidak becus dalam bekerja serta mempersulit warga dalam pengajuan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Seperti yang diberitakan disalah satu media online beberapa hari yang lalu,’ ujarnya.
Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam Kota Langsa terkesan mempersulit masyarakat dalam memperoleh dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat sorotan. Rabu (11/09/2024).
Menurut Yayan Muliadi, warga Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa yang mengajukan pinjaman KUR mengatakan, sesuai instruksi dari presiden, bagi waga yang ingin mengajukan permohonan tidak lebih dari Rp 25 juta maka dapat diberikan tanpa memberikan agunan (jaminan) apapun.
“Anehnya waktu saya mendatangi Bank BSI Cabang Darussalam, berada di depan Lapang Merdeka Langsa malah dipersulit, padahal kredit yang diajukan Rp.25 juta,” ungkap Yayan.

Alasan Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa persulit dan menolak pinjaman, karena anggunan yang saya ajukan Sertifikat sebidang tanah berisi tanaman sawit,
Yayan, menjelaskan alasan dipersulit dan ditolak untuk mengajukan pinjaman dari pihak Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa, karena anggunan sertifikat tanah perkebunan kelapa sawit milik saya masih atas nama orang lain, sejak saya beli lahan tersebut belum mengurus ganti nama,” jelas Yayan
Yayan mengungkapkan, padahal saya bukan yang pertama kali ini mengajukan pinjaman KUR ke Bank BSI sudah pernah mengambil pinjaman KUR di Cot Girek, Aceh Utara Rp. 25 juta menggunakan anggunan sertifikat yang sama bisa dicairkan, dan dalam pembayaran tidak pernah menunggak sampaikan habis.
Kenapa saya mengajukan pinjaman KUR di Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa malah ditolak tidak bisa, “inikan aneh?,” ungkap Yayan.
Oleh karena itu, Yayan mensinyalir bila dipersulitnya warga dalam mengajukan dana KUR karena pihak Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa hanya karena sertifikat. “Itu jelas pelanggaran karena dalam pengajuan pinjaman KUR malah tidak perlu anggunan sesuai dengan instruksi Presiden,” sesalnya.
Menurut, Yayan pihak Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa, yang mengatakan ditolak tidak disetujui untuk pinjaman KUR atas nama, Kamal alasannya sertifikat tanah bukan atas nama pengajuan kredit dan itu perintah atasnya,” ujar Yayan meniru ucapan Kamal.(DANTON) Kaperwil Aceh

