METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa dan para pelaku kejahatan khususnya koruptor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum. Hal itu bahwa jelas tertuang dalam pasal 4 Undang-undang Tipikor,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), M. Aris Setiawan, SH, usai Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Langsa menggelar konferensi pers terkait penitipan uang pengganti perkara dugaan korupsi di PDAM Langsa, di ruang Kasi Intelijen, Rabu (04/09/2024).
Ia mengaku lembaga hukum itu tahu betul, bahwa pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum.
Artinya, delik formil itu meski uang hasil korupsinya tetap bisa dipidana, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
“Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Dan itu juga diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dikatakan, sebagimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undangan-undangan Tipikor, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.
Penegak hukum Kejari Langsa tau itu, hanya saja saya mengingatkan, Jadi mestinya pidananya tetap diproses secara hukum,” ujarnya.
Karena, suatu tindak pidana korupsi, itu merupakan delik formil, yang artinya, ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah bisa dipidana.
“Tidak ada alasan bagi penyidik Kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi, meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, kami terus memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan para tersangkanya dijebloskan ke jeruji besi,’ ujar Aris.
Sementara Kejaksaan Negeri Langsa dalam konferensi pers, pada hari ini, Rabu (04/09/2024), terkait penitipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengedaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumuning Langsa tahun anggaran 2020-2022.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Langsa telah menerima Penitipan Uang pengganti sejumlah Rp.784.861.832,60,.yang berkaitan dengan Penyelidikan dugaan pengelolaan keuangan terhadap pengedaan bahan kimia tawas batu, yang telah ditetapkan tersangkanya beberapa hari yang lalu,” jelas Kajari Langsa Efrianto.
Uang titipan tersebut akan dititipkan di rekening penerima lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan,” katanya.(DANTON) Kaperwil Aceh

