METROINFONEWS.COM | GOWA — Kini penambangan kian menjamur di desa Panaikang kecamatan Pattallassang kabupaten gowa provinsi Sulawesi Selatan Selasa 11/06/2024
Dari hasil investigasi tim LSM Afkan melihat aktifitas penambangan itu di duga ilegal alias penambang liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain diduga tidak mengantongi izin hal ini juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang.keberdaan tambang tersebut berada dekat di wilayah area kebun ubi milik masyarakat setempat

Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.
Mobil Truk roda empat keluar masuk di lokasi tersebut mengangkut material jenis tanah timbunan dan pasir dengan bebasnya tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.
Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.

Selain itu Islamuddin Daeng Narang dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa bersalah.” Terangnya
Lebih lanjut dikatakan Islamuddin Afkan, kami meminta kepada bapak Kapolda kiranya turun ke lokasi melihat langsung kerusakan tanah akibat ulah para oknum penambang liar galian C Seperti kita ketahui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” tegas Islamuddin
“Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian operasi penambangan, penyitaan alat berat, dan lain-lain oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.Penegakan hukum terhadap penambangan liar sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.” Tutupnya(Sahabuddin dg nyampa)

