METROINFONEWS.COM | DELI SERDANG – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan penyelidikan sekaligus penindakan terhadap pangkalan gas LPG 3Kg milik Suyatmi
tanpa perizinan dari Pertamina yang berlokasi di Jalan Medan – Batang Kuis (sebelah Gg Baharu) Dusun III Desa Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Pernyataan tersebut ditegaskan ketua Dewan Pimpinan Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kab.Deli Serdang Ibrahim Efendi Siregar saat menyambangi pangkalan gas LPG tersebut,Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi pangkalan serta bertemu langsung kepada pemilik dan menanyakan apakah pangkalan gas LPGnya memiliki perizinan,dijawab Sutriono suami Suyatmi bahwasanya usaha pangkalan gas LPG mereka memiliki surat perizinan. Namun awak media terheran – heran setelah melakukan pengecekan surat yang dimaksud ternyata hanya surat kerjasama antara usaha pangkalan Suyatmi dengan agen LPG 3Kg PT HARIMUBAIQ,”urai ketua IWOI Deli Serdang yang akrab dipanggil Baem.

Baem menuturkan, selain tidak memiliki perizinan pangkalan gas LPG 3Kg, pangkalan Suyatmi diduga juga telah melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas 12Kg.
“Dugaan pengoplosan gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 12Kg tersebut dibenarkan Sutriono suami Suyatmi saat ditanya langsung awak media,” jelas Baem.
Baem menambahkan, disaat tim media sedang melakukan konfirmasi dengan pemilik pangkalan Suyatmi, tiba – tiba datang menuju gudang gas LPG milik Suyatmi 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry penuh dengan bermuatan tabung gas LPG 3Kg, namun mendadak sang supir membatalkan niatnya untuk mengarahkan mobil pick up tersebut masuk ke gudang milik Suyatmi, yang diduga akan melakukan pembongkaran muatan untuk dilakukan pengoplosan.
Dari temuan tim media tersebut, Baem ketua DPD IWOI Deli Serdang meminta dengan segera kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Ditkrimsus Polda Sumut agar segera melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengamanan terhadap pangkalan gas elpiji subsidi tersebut bila terbukti tidak memiliki perizinan dari PT Pertamina.Dan diduga pangkalan gas LPG milik Suyatmi tersebut sudah melakukan pengoplosan.
“Masyarakat sekitar pangkalan elpiji milik Suyatmi sebenarnya sudah resah dengan diduga adanya kegiatan pengoplosan gas yang rawan bahaya kebakaran ditengah padatnya pemukiman penduduk.Jangan sampai terulang lagi insiden ledakan ribuan tabung gas LPG milik N di Gg.Mandor Jono yang lokasinya hanya berjarak 500meter saja dari pangkalan gas LPG milik Suyatmi,”pinta Baem.
“Pengoplos Gas LPG diancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Dan pelaku penjualan Gas LPG 3Kg “Tanpa Izin” disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” bebernya lagi.
Sebelum menutup keterangannya, Baem juga menjelaskan bahwasanya di pangkalan gas LPG milik Suyatmi tidak ada terpasang papan nama pangkalan. Dan terlihat didalam gudang terlihat tumpukan ribuan tabung gas LPG 3Kg yang diduga sudah melakukan penimbunan.
“Pangkalan Gas LPG 3 Kg
tidak memasang papan nama pangkalan Skorsing Supply oleh agen LPG 3 Kg selama 2 (dua) minggu bisa dikenakan sanksi pemutusan perizinan, dan Penjualan gas LPG 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun. Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.(Tim)jon

