METROINFONEWS.COM | GOWA – Sebelumnya media ini beritakan dengan judul “Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kab Gowa Naik Dua Kali Lipat 2024”
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber dan potensi demi menunjang hasil kekayaan negara, pendapatan daerah maupun pendapatan desa yang bertujuan untuk pembangunan segala bidang diperuntukkan bagi warga masyarakat.
Hanya saja yang menjadi masalah dan sejumlah wajib Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pertanyakan karena tiap tahun ada kenaikan dan tahun 2024 ini naik dua kali lipat sehingga banyak wajib pajak pertanyakan dan belum bayar sekalipun mereka sudah dibawakan oleh kolektor surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan ( SPPT PBB) tahun 2024.
Salah seorang wajib pajak yang tidak mau di sebutkan namanya beralamat di Kec Pattallassang Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, kepada Wartawan Media ini menyatakan bahwa tahun 2023 mereka bayar pajak hanya Rp 189.720 dengan luas 5.270 are ,tapi sekarang di surat pemberitahuan pajak ( SPPT )tahun 2024 terhitung pajak bumi dan bangunan ( PBB ) Rp 379.440
Hal sama dialami wajib’ pajak Najamuddin dan Nurdin tahun 2023 bayar pajak hanya ,Rp 115.000 kini tahun 2024 bayar 350.000 dan tahun 2023 Rp 347.450 dan sekarang tahun 2024 akan membayar Rp 694,900.Oleh karena itu kami berharap agar Pemkab Gowa dan dalam hal ini Kadispenda Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, meninjau kembali atas kenaikan PBB tahun 2024 dan jangan asal mengejar target tanpa mempertimbangkan kondisi wajib pajak yang tiap tahun mengalami perubahan kenaikan pajak bumi dan bangunan,” Tuturnya

” Apalah artinya membangun kalau sangat menyusahkan warga masyarakat kecil dan wajib pajak, membangunlah sesuai kemampuan pendapatan daerah tanpa menaikkan pajak bumi dan bangunan dan sangat kurang tepat kalau Pajak Bumi dan Bangunan di jadikan semata Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut “Nurdin,Rabu 06/03.
Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia , Ahmad Rana saat di hubungi lewat WhatsApp dan via telpon mengatakan bahwa seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024,dengan berbagai pertimbangan antara lain saat ini masyarakat petani yang dominan bayar pajak sedang mereka tidak maksimal peroleh hasil pertanian disebabkan karena susahnya mendapatkan pupuk subsidi, bibit dan biaya pengelohan mahal, sehingga seharusnya pemerintah bukan menaikkan tapi menurunkan pajak guna tidak menjadikan masyarakat kecil atau petani tambah susah ,faktanya sekarang masyarakat menjerit mencari beras karena mahal,Rabu (06/03)14.20
Menurut Kadispenda Kab Gowa,Indra Wahyudi Yusuf memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut yang dikirimkan media ini lewat chatnya mengatakan bahwa penetapan tarif PBB untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,2% dilakukan dengan pertimbangan tarif tersebut berada dibawah tarif tertinggi yang diamanatkan dalam UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) sebesar ,0,5 %sehingga dipandang tidak membebani masyarakat jika diperlukan tarif maksimal.
.Hal ini sebelumnya sudah ada upaya untuk mensosialisasikan telah dilakukan secara formal melalui konsultasi publik baik yang dilakukan oleh Pemda Gowa melalui forum SKPD maupun oleh DPRD Gowa,rilis Indra Wahyudi,Rabu(06/03) 17 53(Tim) Bersambung

