Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Jadi ke-3 Kema Kema Ceria Dirayakan Meriah, Semarak HUT RI ke-81 Penuh Kebersamaan.

Agustus 18, 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN terhadap Mahasiswi KKN, LSM Pemantik Desak Penegakan Hukum di Takalar.

Agustus 18, 2026

Khidmat dan Penuh Makna, Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Takalar Berlangsung Lancar.

Agustus 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Haji Uma: Mentri Agama Jangan Larang Pengeras Suara di Mesjid Saat Ramadhan
NASIONAL

Haji Uma: Mentri Agama Jangan Larang Pengeras Suara di Mesjid Saat Ramadhan

By Maret 9, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Senator asal Aceh, H. Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di mesjid serta mushalla saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadhan.

Hal ini disampaikan senator yang populer disapa Haji Uma dikalangan masyarakat Aceh, menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Untuk diketahui, poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar mesjid saat ramadhan sangat mengganggu suasana hati umat islam jelang ramadhan,” ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Alquran dan shalat tarawih adalah tradisi ramadhan yang telah ada sejak lama di Nusantara, bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.

“Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir”, pungkas senator yang membidangi Komite IV DPD RI.

Haji Uma juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah ditingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah ditingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah ditengah masyarakat.

Haji Uma juga mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan, non muslim ikut saling mendukung saudara muslimnya dalam menyambut ramadhan. Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di Nusantara dimana muslim sebagai kaum minoritas.

“Jadi sejatinya tidak ada masalah ditingkat bawah, justru masalah ditingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah ditingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama ditengah masyarakat,” tutup Haji Uma.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePenetapan Kenaikan Tarif PBB Tahun 2024 Sebesar 0,2 %  Kab Gowa, Tak Sesuai SPPT, Ada Apa..?
Next Article Dugaan Kongkalikong PPK dan PPS Untungkan Salah Satu Caleg Dapil 7 Gowa

Berita Terkait:

PEMERINTAH Agustus 18, 2026

HUT RI ke-81 di Takalar Berlangsung Khidmat, Bupati Jadi Pembina Upacara, Ketua DPRD Bacakan Proklamasi.

Agustus 18, 2026 PEMERINTAH
DAERAH Agustus 16, 2026

Ribuan Warga Padati Lapangan Paddinging, Jalan Sehat Sanrobone Berlangsung Meriah.

Agustus 16, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 14, 2026

Pastikan Logistik Terpenuhi, Bupati Takalar Sambangi Langsung Kontingen Jamnas XII di Cibubur.

Agustus 14, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.