METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Sering kali terlihat dalam pembangunan proyek adanya himbauan “Utama kan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Himbauan tersebut adalah keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3).

Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek rehabilitasi gedung aula sekolah SMA Negeri 1 Langsa, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Saat pekerja dikonfirmasi oleh awak media ini, kenapa tidak memakai safety K3, dia mengatakan “enggak dikasih sama kontraktor. (K3) diabaikan oleh kontraktor, jelas-jelas itu penting buat keselamatan kerja, “ujarnya.
“Kenapa pelaksana dan pengawas proyek. Membiarkan para pekerja tidak mengikuti aturan safety K3, “ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Seharusnya apabila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan pasal 87 perihal safety K3. pelaksana dan pengawas proyek wajib menegur dan memberikan sanksi tegas kepada para pekerja.

Apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan kepada para pekerja, maka konsultan pengawas, PPTK dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.
Proyek rehabilitasi gedung aula sekolah SMA Negeri 1 Langsa memakai anggaran sebesar Rp.192.568.973, dengan pelaksana CV. Gelugur Jaya. Pengawas CV. Peut Sagoe Design. Sumber dana Otsus Aceh tahun 2023.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab tentang proyek rehabilitasi gedung aula SMAN 1 Langsa, yang mengabaikan K3. Baik dari PPTK dinas Pendidikan Aceh, Konsultan Pengawas dan pihak kontraktor selaku pelaksana proyek tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh

