METROINFONEWS.COM | GOWA – Pohon Rita adalah (Alstonia scholaris) salah satu pohon tumbuhan jenis kayu-kayuan yang biasa tumbuh liar yang banyak di jumpai di pekuburan di pekarangan rumah. Pohon Rita dikenal pula dengan nama Pulai, tumbuh didataran hingga ketinggian 900 meter dari permukaan laut. Tumbuh tegak lurus dengan rimbun dahan yang merimpang kesemua arah.
Jenis pohon tesebut kini banyak di minati oleh kalangan tertentu untuk di diperjual belikan ,entah tujuannya untuk apa,belum di ketahui ,oleh banyak pihak.
Di wilayah kampung allaka dusun lompokiti , desa kampili,
Kecamatan pallangga kabupaten Gowa,tepatnya di pekuburan terdapat Pohon Rita Menjulang Tinggi dan berukuran besar,Ingin di jual oleh inisial (i) dan yang berniat untuk beli adalah inisial (D)
Namun rencana penjualan pohon tersebut mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat,di karenakan bila pohon tersebut di jual dengan proses penggalian dan pengangkatan,dan di sertai dengan akar nya , masyarakat akan mengawatirkan beberapa makam kuburan Islam akan ikut terangkat dan akan mendapatkan dampak kerugian bagi keluarga makam tersebut.
Tampak hadir dalam aksi penolakan penjualan pohon Rita tersebut,ketua BPD H.saleh dg Sewang,Bintara Pembina desa ( babinsa)di dampingi Bripka Bhabinkamtibmas dan sebagai
Tokoh masyarakat hadir Pula Baharuddin daeng Sijaya.juga wakil bpd syamsuddin dg rala.

Sekretaris desa mengajak masyarakat untuk menggelar pertemuan untuk duduk bersama,mencari solusi ,dan dari hasil musyawarah masyarakat,disepakati untuk tidak di lakukan atau di diperjualbelikan jenis pohon Rita yang tumbuh berada di dalam lingkungan pekuburan tersebut .
Usai Pertemuan .sore hari telah dilakukan penimbunan kembali pohon rita yang sudah digali di sekeliling pohon tersebut , yang mana sekretaris desa dan wakil BPD dan beberapa tokoh masyarakat ,S daeng toro turut serta ikut juga dalam proses penimbunan kembali yang telah di gali (Red/*) Adm : Salman Sitaba

