Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MBG Takalar Jadi Sorotan, Retribusi Sampah Diduga Belum Dipenuhi Sejumlah SPPG.

Agustus 28, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Takalar Salurkan Bantuan Beras Alokasi Juli–September.

Agustus 26, 2026

Wakil Bupati Takalar Tegaskan ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja.

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Empat Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU
HUKUM

DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Empat Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU

RedaksiBy RedaksiJuli 2, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Surabaya, – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Korupsi dana hibah bantuan lampu PJU Tenaga Surya (PJU-TS) Pemprov Jatim 2020 di kabupaten Lamongan untuk memberikan vonis diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan apa yang di lakukan oleh mereka telah merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, Minggu (2/7/2023).

Baihaki Akbar selaku ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) menyampaikan ” sangat merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembacaan tuntutan terhadap ke empat para koruptor yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.”Ungkapnya

“Dimana Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut ke empat para koruptor tersebut di antaranya, Jonathan Dunan (Surabaya) selaku penyedia barang hanya dituntut 16 tahun penjara, denda 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 30,5 milliar, jika yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, apabila masih tidak mencukupi maka masa penahanannya akan ditambah 8 tahun penjara.”Tegasnya

“Sedangkan David Rosyidi (Pucuk Lamongan) hanya di tuntut hukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta, apabila tidak mengembalikan kerugian negara maka masa hukumannya ditambah 3,5 tahun.”Urainya

“Untuk terdakwa Supartin (Kalitengah Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Untuk terdakwa Fitrialdi alias Aldi (Bluluk Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 150 juta atau ditambah 3 tahun penjara.”Terangnya

Ditempay terpisah M. Yasin sebagai Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan ” seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat Para Koruptor Tersebut dengan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukum mati dan semua harta benda yang di milikinya wajib dirampas oleh negara.”Tegas sekjen AMI

“Maka dari itu kami meminta dengan tegas kepada majelis hakim, wajib memberikan vonis diatas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kami juga akan mengintruksikan kepada seluruh Pengurus, Anggota dan Simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menghadiri sidang vonis terhadap keempat Para Koruptor Tersebut yang tujuannya untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi hasil putusan pengadilan Tipikor nantinya.”Tuturnya

“Kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan Hakim yang menyidangkan Kasus Korupsi PJU Lamongan yang merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, ketika vonis yang di bacakan dibawah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol dan ini semua biar ada efek jera kepada para koruptor yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.”Tutupnya.(Sumber: Baihaki Akbar) /Adm/red:Salman DS

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Aceh Timur Gelar Upacara dan Syukuran Peringati Hari Bhayangkara Ke-77
Next Article Pj Walikota Langsa Didampingi Kadis Pertanahan Terima Penghargaan Dari Polda Aceh

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 24, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Ibu Bupati Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Camat Laikang.

Agustus 24, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 23, 2026

Jelang Milad ke-2 KKTP, Bupati Daeng Manye Hadiahkan Silaturahmi dan Ajak Pengurus KKTP Kawal Pembangunan Takalar.

Agustus 23, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.