Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua DPRD Takalar Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Beton di Kompleks Balla’ Barakkaka Ri Galesong.

Juli 11, 2026

Bupati Takalar Satukan OPD dan Camat, Teken Komitmen Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan.

Juli 11, 2026

Pengurus Inti DPC APDESI Takalar Resmi dilantik, ini pesan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Juli 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Galian C Milik “Pak Wan” Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi di Aceh Timur
NASIONAL

Galian C Milik “Pak Wan” Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIJuni 7, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM, ACEH TIMUR – Aktivitas galian C berupa pengerukan gunung yang berada di Dusun Paya Kalbi, Gampong Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tidak memiliki izin.

Aktivitas pengerukan tanah merah ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan mengakibatkan banyaknya abu dari aktifitas keluar masuk nya mobil dump truck untuk mengangkut tanah merah dari lokasi pengerukan.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau aktifitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Sudah berjalan lama itu kerja bang, selama itu juga lah makin banyak abu dan jalan menjadi rusak ini bang,” ujarnya.

Ketika ditanyai terkait siapa pelaksana dan pemilik lokasi, warga tersebut mengatakan kepunyaan Pak Wan akrab disapa.

Saat awak media menyambangi lokasi pengerukan, seorang operator alat berat Excavator (Beko), yang tidak diketahui namanya itu melarikan diri, pada Sabtu (3/6/2023).

Tak lama berselang ditempat terpisah awak media menjumpai pemiliknya Pak Wan akrab disapa membenarkan bahwa pengerukan galian C tidak ada izin.

“Kalaupun ada keinginan hendak mengurus izin sangat sulit,” katanya saat itu berada di dapur batu bata miliknya.

Padahal perlu diketahui, menurut Undang – undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 100 miliar

Amatan di lokasi, aktivitas galian C tersebut terlihat jelas keluar masuknya mobil dump truck mengangkut material tanah merah.FAHRUL/Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDalam Waktu Dekat AMI Akan Menggruduk dan Mengepung PT. UBS dan Kejati Jatim
Next Article Warga Protes Campuran Plasteran Dan Pasangan Batu Drainase Jalan Ruas H M Yasin Limpo,Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Konstruksi,

Berita Terkait:

DAERAH Juli 11, 2026

Ketua DPRD Takalar Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Beton di Kompleks Balla’ Barakkaka Ri Galesong.

Juli 11, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 11, 2026

Bupati Takalar Satukan OPD dan Camat, Teken Komitmen Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan.

Juli 11, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 11, 2026

Pengurus Inti DPC APDESI Takalar Resmi dilantik, ini pesan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Juli 11, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.