Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua DPRD Takalar Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Beton di Kompleks Balla’ Barakkaka Ri Galesong.

Juli 11, 2026

Bupati Takalar Satukan OPD dan Camat, Teken Komitmen Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan.

Juli 11, 2026

Pengurus Inti DPC APDESI Takalar Resmi dilantik, ini pesan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Juli 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Diduga Selewengkan DD 170 Juta, Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilaporkan ke Kejari Lampung
NASIONAL

Diduga Selewengkan DD 170 Juta, Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilaporkan ke Kejari Lampung

REDAKSIBy REDAKSIJuni 6, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Lampung Selatan ,- Akhirnya terjawab sudah, Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal yang mangkir mengembalikan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 170 juta sesuai temuan inspektorat pada saat dirinya menjabat akhir dilaporkan oleh tiga elemen ke Kejati Lampung.

Kepastian telah dilaporkanya Juwanto ke Kejati Lampung diperoleh dari keterangan Aminudin S.P selaku ketua umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung di kantor sekretariatnya di jalan Pulau Tegal No. 69 Kelurahan Waydadi Kecamatan sukarame Bandar Lampung selasa,(06-06-2023).

Menurutnya” tiga organisasi yang melaporkan Juwanto ke Kejati Lampung adalah DPP LSM PRL, DPD LPAKN-RI dan FPII Prov. Lampung.”Terangnya

Lanjut “Iya kita baru saja menyampaikan surat laporan resmi ke Kejati Lampung melalui Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) pagi ini. Kita tembuskan juga ke Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Kalianda, Inspektorat dan DPMD Lampung Selatan Kita berharap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera melakukan proses pemanggilan terhadap Juwanto dan pihak terkait lainnya.Kita akan pantau dan dorong terus proses ini sampai dengan selesai” jelas Aminudin S.P.

Terkait ada isu politik yang sebentar lagi Desa Rangai Tritunggal akan melaksanakan pemilihan kades dan Istri Juwanto dikabarkan akan ikut kontestasi pemilihan kepala desa, hal tersebut dibantah keras oleh Aminudin. Menurutnya Juwanto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi semata-mata karna panggilan jiwa sebagai Kontrol sosial yang mengawal pelaksanaan anggaran negara dapat terealisasi dengan baik dan tidak ada penyelewengan.

“Terkait isu kita melaporkan Juwanto karna bermuatan politik, dapat kami pastikan tidak ada. Kami tidak ada kepentingan politik. Kami tiga lembaga bukan warga Rangai Tritunggal. Ini kami lakukan murni panggilan jiwa untuk mengawal semua kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat agar berjalan dengan baik sesuai harapan pemerintah pusat dan daerah. Kami melaporkan Juwanto sesuai temuan dan hasil audit Inspektorat Lampung Selatan tahun 2019, diperkuat surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa Juwanto memang belum pernah mengembalikan DD sesuai temuan Inspektorat serta dorongan dari pengurus BPD desa Rangai Tritunggal” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,- ( * )Realise bersama FPII Lampung/Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDi duga Pelayanan Yang Buruk, Pasien di Puskesmas Meminta Paksa Surat Rujukan Ke Rumah Sakit.
Next Article Hari Ulang Yang Pertama frekwensi 145900 MHZ Di Gelar di Warkop Garasi.Gowa

Berita Terkait:

DAERAH Juli 11, 2026

Ketua DPRD Takalar Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Beton di Kompleks Balla’ Barakkaka Ri Galesong.

Juli 11, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 11, 2026

Bupati Takalar Satukan OPD dan Camat, Teken Komitmen Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan.

Juli 11, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 11, 2026

Pengurus Inti DPC APDESI Takalar Resmi dilantik, ini pesan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Juli 11, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.