Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Takalar Menuju Daerah Berdaya Saing Daeng Manye Paparkan Potensi Wisata Dan Inovasi Digital Di Unhas.

Juni 23, 2026

Barcode BBM Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum di Takalar, Masyarakat Keluhkan Pola Pungli

Juni 21, 2026

Klarifikasi Resmi Lapas Kelas I Makassar: Insiden Perkelahian Tidak Terkait Narkoba

Juni 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»PEMERINTAH»Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI
PEMERINTAH

Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI

Metro Info NewsBy Metro Info NewsMaret 18, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR | Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin. Rabu, 16 Maret 2022. Sebanyak 9 (sembilan) Rumah Restorative dilaunching termasuk yang ada di Sulsel.

Hadirnya Rumah Restorative di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan RI sendiri telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif. Hadirnya fasilitas ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dibuat sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

Gubernur Sulsel sendiri mendukung hadirnya rumah restorative justice ini sebagai sebuah inovasi yang dihadirkan Kejaksaan Agung

“Kehadiran diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga ebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Andi Sudirman.

Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” sebutnya.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.

Adapun dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.(*)

Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBantuan Dinsos Disalurkan untuk Korban Terdampak Banjir, Warga Luwu: Terima Kasih Pak Gubernur
Next Article Sambut Kunjungan IWABA, Wawali Makassar Harap Pelaku UMKM Terus Berkembang

Berita Terkait:

DAERAH Juni 23, 2026

Takalar Menuju Daerah Berdaya Saing Daeng Manye Paparkan Potensi Wisata Dan Inovasi Digital Di Unhas.

Juni 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 21, 2026

Barcode BBM Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum di Takalar, Masyarakat Keluhkan Pola Pungli

Juni 21, 2026 DAERAH
HUKUM Juni 20, 2026

Klarifikasi Resmi Lapas Kelas I Makassar: Insiden Perkelahian Tidak Terkait Narkoba

Juni 20, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.