METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR, SULSEL — Keberadaan proyek pembangunan TK An Naba Madani menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, masa kontrak pekerjaan disebut telah berjalan selama beberapa hari, namun aktivitas pengerjaan di lokasi belum terlihat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan proyek, kepatuhan terhadap jadwal kontrak, serta transparansi penggunaan anggaran. Warga berharap pihak terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan lainnya adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keterbukaan informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah merupakan bagian penting dari pengawasan publik agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar proyek, termasuk nilai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan.
Selain itu, muncul pula dugaan pergantian pengurus atau pelaksana P2SP oleh kepala sekolah tanpa melalui rapat atau musyawarah dengan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan. Persoalan ini perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah proses pergantian tersebut telah mengikuti mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.
Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak dinas terkait, inspektorat, serta instansi pengawas yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jadwal kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, kejelasan status kepanitiaan atau pelaksana P2SP, serta pemenuhan kewajiban transparansi informasi proyek.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terkait berdasarkan hasil pemeriksaan
Dalam hal keterbukaan informasi, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong transparansi informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, sesuai ruang lingkup serta ketentuan yang berlaku.
Namun, mengenai kewajiban pemasangan papan informasi proyek dan mekanisme pergantian P2SP, perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan petunjuk teknis program, dokumen perjanjian atau kontrak, serta ketentuan yang secara khusus berlaku pada proyek TK An Naba Madani tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Metroinfonews.com kepada kepala sekolah terkait persoalan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan. Menurut keterangan yang disampaikan, panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban.
Meski demikian, kesempatan bagi kepala sekolah dan pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan tetap terbuka guna memastikan pemberitaan berimbang.
Hingga berita ini disusun, penyebab belum terlihatnya aktivitas pekerjaan, status pergantian P2SP, serta alasan tidak ditemukannya papan informasi proyek masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Transparansi, kepatuhan terhadap kontrak, dan pengawasan yang akuntabel dinilai penting agar pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

