MAKASSAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap enam paket proyek fisik kurang volume pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto tahun 2019 dipastikan bakal masuk ke ranah hukum.
Selain Lembaga Anti Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) akan melaporkan temuan BPK tersebut dalam minggu ini ke kepolisian, kini giliran Anti Korupsi Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim) akan turut melaporkan Kepala Dinas PUPR Jeneponto sebagai kuasa pengguna anggaran, PPK dan kontraktor ke enam paket proyek fisik temuan BPK tersebut.
Ketua Umum KPK-Intim, Akram SH kepada Celebesnews, Senin (5/7/2021) mengungkapkan temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana sudah bisa langsung menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, bukan lagi sekadar penyelidikan.
Oleh karena itu, kasus proyek kurang volume sebanyak enam paket pada Dinas PUPR Jeneponto akan turut dilaporkan oleh KPK-Intim dalam minggu ini ke Polda Sulawesi Selatan. “Kami sudah melakukan kajian dan segera melaporkan proyek Dinas PUPTR tahun 2019 tersebut ke Polda dalam minggu ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Akram, pengembalian temuan kerugian negara terhadap ke enam paket proyek tersebut tidak serta merta akan menjadi selesai begitu saja. “Pertanyaannya apakah memang para rekanan atau kontraktor ini sudah melakukan pengembalian ke kas negara, Kepala Dinas selaku kuasa pengguna anggaran harus membuka temuan BPK tersebut kepada masyarakat sehingga jadi terang menderang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, pengembalian itu tidak menghapus perbuatan atau tindakan pidananya.
Terkait soal temuan BPK tersebut, lebih dilanjut sampaikan Akram sudah bisa menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka kepada pejabat baik kuasa pengguna anggaran, PPK dan Kontraktor.
“Jadi aparat hukum bisa langsung masuk ke tahap penyidikan, bukan kembali lagi ke awal ke tahap penyelidikan,” katanya.
Akram menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara itu tentu tidak datang dari ruang hampa.
Para pembuat UU ketika itu menyadari bahwa setelah sekian lama, banyak temuan-temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pembuat UU ingin menjadikan ketentuan tersebut sebagai sebuah terobosan, terutama dalam rangka perbaikan penegakan hukum sekaligus perbaikan akuntabilitas keuangan negara.
“Namun, kalau ada aparat penegak hukum yang dari temuan BPK terindikasi pidana lalu memulai lagi penyelidikan, ya itu sah dan tidak salah, meski sebetulnya mereka bisa langsung ke penyidikan,” tutupnya.
“Sama dengan teman-teman dari penggiat anti korupsi CCW, kami juga dari KPK-Intim memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas, PPK dan Kontraktor untuk memberi penjelasan kepada masyarakat dan meluruskan temuan BPK tersebut hingga Rabu nanti, semoga masukan ini ditanggapi oleh Kepala Dinas PUPR Jeneponto, PPK dan Kontraktor,” tutupnya.
Sementara itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019 tersebut dengan memasukan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Jeneponto hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. ( Laporan : Redaksi CN )

